SuaraJawaTengah.id - Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus menggunakan syarat khusus. Yaitu harus memenuhi capaian vaksinasi Covid-19.
Hal itu menjadi syarat resmi yang dikelurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Persyaratan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2022 harus memenuhi capaian vaksinasi kelompok lanjut usia (lansia) awal Februari 2022 minimal 75 persen.
"Terkait hal itu, sudah kami informasikan kepada semua desa melalui surat edaran perihal akselerasi vaksinasi COVID-19 bagi penduduk lansia tertanggal 19 Januari 2022," kata Bupati Kudus Hartopo dikutip dari ANTARA di Kudus, Selasa (25/1/2022).
Ia menjelaskan dorongan tersebut dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi lansia karena hingga saat ini capaian vaksinasi lansia untuk dosis pertama masih rendah karena baru mencapai 62,65 persen, sedangkan dosis kedua sebesar 46,23 persen.
Untuk meningkatkan capaiannya, maka setiap desa diminta memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi lansia di masing-masing desa dengan memobilisasi keterlibatan Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, perangkat desa, BPD, pengurus RT/RW sesuai dengan wilayahnya masing-masing untuk mendampingi atau mengantar para lansia.
Dengan adanya fasilitasi tersebut, maka para lansia tersebut mendapatkan kepastian kedatangannya pada tempat dan jadwal vaksinasi yang ditentukan.
Ketika sampai akhir pekan pertama bulan Februari 2022 belum mencapai target, maka pencairan alokasi dana desa, bagi hasil pajak, retribusi daerah, dan bantuan keuangan pemerintah kabupaten kepada desa akan ditunda hingga mampu memenuhi target vaksinasi lansia.
Hartopo berharap dengan adanya akselerasi vaksinasi COVID-19 tersebut, capaian vaksinasi lansia di Kudus hingga akhir Februari 2021 sudah bisa mencapai 75 persen.
Sementara vaksinasi secara umum hingga tanggal 23 Januari 2022 untuk dosis pertama sudah mencapai 591.728 orang atau 89,42 persen, sedangkan dosis kedua mencapai 437.186 orang atau 66,07 persen.
Baca Juga: Komnas KIPI Ungkap Hasil Investigasi Kematian 2 Bocah di Jawa Barat Seusai Vaksinasi Covid-19
Kasi Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet mengungkapkan hingga saat ini belum ada desa yang mengajukan pencairan dana desa karena masih tahap penyusunan APBDes.
Sementara jumlah desa yang sudah menyusun APBDes, kata dia, hingga Senin (24/1) tercatat sudah ada 17 desa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC