SuaraJawaTengah.id - Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus menggunakan syarat khusus. Yaitu harus memenuhi capaian vaksinasi Covid-19.
Hal itu menjadi syarat resmi yang dikelurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Persyaratan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2022 harus memenuhi capaian vaksinasi kelompok lanjut usia (lansia) awal Februari 2022 minimal 75 persen.
"Terkait hal itu, sudah kami informasikan kepada semua desa melalui surat edaran perihal akselerasi vaksinasi COVID-19 bagi penduduk lansia tertanggal 19 Januari 2022," kata Bupati Kudus Hartopo dikutip dari ANTARA di Kudus, Selasa (25/1/2022).
Ia menjelaskan dorongan tersebut dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi lansia karena hingga saat ini capaian vaksinasi lansia untuk dosis pertama masih rendah karena baru mencapai 62,65 persen, sedangkan dosis kedua sebesar 46,23 persen.
Untuk meningkatkan capaiannya, maka setiap desa diminta memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi lansia di masing-masing desa dengan memobilisasi keterlibatan Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, perangkat desa, BPD, pengurus RT/RW sesuai dengan wilayahnya masing-masing untuk mendampingi atau mengantar para lansia.
Dengan adanya fasilitasi tersebut, maka para lansia tersebut mendapatkan kepastian kedatangannya pada tempat dan jadwal vaksinasi yang ditentukan.
Ketika sampai akhir pekan pertama bulan Februari 2022 belum mencapai target, maka pencairan alokasi dana desa, bagi hasil pajak, retribusi daerah, dan bantuan keuangan pemerintah kabupaten kepada desa akan ditunda hingga mampu memenuhi target vaksinasi lansia.
Hartopo berharap dengan adanya akselerasi vaksinasi COVID-19 tersebut, capaian vaksinasi lansia di Kudus hingga akhir Februari 2021 sudah bisa mencapai 75 persen.
Sementara vaksinasi secara umum hingga tanggal 23 Januari 2022 untuk dosis pertama sudah mencapai 591.728 orang atau 89,42 persen, sedangkan dosis kedua mencapai 437.186 orang atau 66,07 persen.
Baca Juga: Komnas KIPI Ungkap Hasil Investigasi Kematian 2 Bocah di Jawa Barat Seusai Vaksinasi Covid-19
Kasi Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet mengungkapkan hingga saat ini belum ada desa yang mengajukan pencairan dana desa karena masih tahap penyusunan APBDes.
Sementara jumlah desa yang sudah menyusun APBDes, kata dia, hingga Senin (24/1) tercatat sudah ada 17 desa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng
-
Duh! Ekonomi Jadi Pemicu Utama, Ribuan Istri di Cilacap Pilih Jadi Janda, Banyak dari Kalangan TKW
-
Sri Murdani dan TK yang Menambal Problem Sekolah Inklusi
-
Kasus Ndolo Kusumo Pati, Ini 6 Catatan MUI Pusat dari Sanksi Nonaktif Hingga Pembekuan