Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:11 WIB
Pelaku dan barang bukti kasus pembunuhan wanita di bekas lokalisasi Peleman, Kabupaten Tegal saat‎ konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Satreskrim Polres Tegal meringkus pelaku pembunuhan terhadap wanita di bekas lokalisasi Peleman Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Senin (24/1/2022). Pelaku emosi dan menghabisi korban karena diminta menyudahi hubungan intim.

Pelaku yakni Roynaldi Adi Pradana, warga Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Pria 22 tahun ini diringkus di rumahnya sehari setelah kejadian.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah identitasnya diketahui berdasarkan bukti petunjuk saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan saksi-saksi setelah kejadian.

"Setelah diketahui identitasnya, anggota Satreskrim melakukan pencarian di tempat tinggalnya dan yang sering didatangi. Kemudian saat didapat informasi pelaku berada di rumah, langsung dilakukan penangkapan hari Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB‎ atau kurang dari 24 jam setelah dilaporkan," ujarnya di Mapolres Tegal, Rabu (26/1/2022) siang.

Baca Juga: Kepentingan Autopsi, Makam Pemuda yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Pondok Gede Dibongkar

Didi membeberkan, sebelum membunuh korban, pelaku mendatangi sebuah rumah di bekas lokalisasi Peleman Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB ‎dan masuk ke dalam kamar bersama korban. Keduanya kemudian melakukan hubungan intim yang berujung tewasnya korban.

"Saat berada di dalam kamar, pelaku emosi karena korban meminta menyudahi hubungan‎ intim lalu melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jadi korban minta cepat selesai, tapi pelaku belum puas," ungkapnya.

Menurut Didi, korban yakni Sulastri alias Lusi (19), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengalami sejumlah luka akibat kekerasan di wajah, leher dan dada. 

"Selain ada luka lebam dan lecet, berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal mati lemas karena dibekap dan dicekik," ujarnya.

‎Didi menyebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. "Pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Setahun Buron, Pembunuh Penjual jamu di Garut Akhirnya Diciduk Polisi di Tanjung Priok

Sementara itu pelaku mengaku menganiaya korban hingga meninggal‎ karena khilaf. "Saya khilaf dan emosi," ujarnya.

Dia juga mengaku sudah dua kali mendatangi bekas lokalisasi Peleman yang sudah ditutup permanen oleh Pemkab Tegal pada 2017 lalu, namun disinyalir masih ada aktivitas prostitusi secara diam-diam. 

"Sudah dua kali ke sana (Peleman)‎, tapi (berhubungan intim) sama korban baru satu kali," ujarnya.

‎Sebelumnya diberitakan, seorang wanita diduga menjadi korban pembunuhan di bekas lokalisasi Peleman, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Senin (24/1/2022). 

Kasatreskrim Polres Tegal AKP ‎I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, dugaan pembunuhan tersebut bermula ketika Polsek Suradadi mendapat laporan ditemukannya seorang wanita dalam kondisi terluka di kamar sebuah rumah yang ada di bekas lokalisasi Peleman, Senin (24/1/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kemudian petugas piket Polsek mendatangi TKP untuk melihat dan memeriksa saksi-saksi. Pada saat itu‎ keadaannya (korban) kritis dan setiba di rumah sakit dinyatakan meninggal," ujar Dewa, Senin (24/1/2022).

Menurut Dewa, korban berinisial S, usai 20 tahun, warga Cianjur, Jawa Barat.‎ Sebelum kejadian, korban diketahui bersama seorang laki-laki di dalam kamar.

‎"Berdasarkan informasi awal, sebelum kejadian korban bersama seorang laki-laki di kamar, kemudian digedor oleh ‎salah seorang yang bertugas di sini, ditemukan sudah kritis dan dilarikan ke RSUD Suradadi," jelasnya.

Penjaga rumah yang menjadi lokasi kejadian, Waluyo menuturkan, sebelum kejadian, terdapat dua orang tamu laki-laki yang datang pada Minggu (23/1/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. "Kemudian satu orang masuk kamar bersama korban. Lainnya di luar," tuturnya.

Waluyo sempat dua kali mendobrak pintu kamar tersebut karena curiga keduanya tak kunjung keluar dari kamar.

"Saya curiga karena lama. Biasanya kan kalau kaya gitu paling setengah jam, ini sampai hampir dua jam. Makanya saya curiga sampai saya dobrak pintunya," ujarnya.

Waluyo menyebut saat didobrak pertama, korban dan laki-laki yang bersamanya terlihat tidak‎ memakai pakaian.

"Waktu itu sempat ditutup lagi. Terus didobrak lagi baru dia (tamu laki-laki) keluar‎ dan langsung pergi," ungkapnya.

Waluyo mengaku tak mendengar suara-suara mencurigakan sebelum kejadian. ‎"Saat didobrak pertama juga tidak terlalu kelihatan (korban terluka) karena lampunya mati," kata dia.

Kontributor : F Firdaus

Load More