SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Tegal meringkus pelaku pembunuhan terhadap wanita di bekas lokalisasi Peleman Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Senin (24/1/2022). Pelaku emosi dan menghabisi korban karena diminta menyudahi hubungan intim.
Pelaku yakni Roynaldi Adi Pradana, warga Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Pria 22 tahun ini diringkus di rumahnya sehari setelah kejadian.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah identitasnya diketahui berdasarkan bukti petunjuk saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan saksi-saksi setelah kejadian.
"Setelah diketahui identitasnya, anggota Satreskrim melakukan pencarian di tempat tinggalnya dan yang sering didatangi. Kemudian saat didapat informasi pelaku berada di rumah, langsung dilakukan penangkapan hari Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah dilaporkan," ujarnya di Mapolres Tegal, Rabu (26/1/2022) siang.
Didi membeberkan, sebelum membunuh korban, pelaku mendatangi sebuah rumah di bekas lokalisasi Peleman Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dan masuk ke dalam kamar bersama korban. Keduanya kemudian melakukan hubungan intim yang berujung tewasnya korban.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku emosi karena korban meminta menyudahi hubungan intim lalu melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jadi korban minta cepat selesai, tapi pelaku belum puas," ungkapnya.
Menurut Didi, korban yakni Sulastri alias Lusi (19), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengalami sejumlah luka akibat kekerasan di wajah, leher dan dada.
"Selain ada luka lebam dan lecet, berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal mati lemas karena dibekap dan dicekik," ujarnya.
Didi menyebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. "Pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Kepentingan Autopsi, Makam Pemuda yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Pondok Gede Dibongkar
Sementara itu pelaku mengaku menganiaya korban hingga meninggal karena khilaf. "Saya khilaf dan emosi," ujarnya.
Dia juga mengaku sudah dua kali mendatangi bekas lokalisasi Peleman yang sudah ditutup permanen oleh Pemkab Tegal pada 2017 lalu, namun disinyalir masih ada aktivitas prostitusi secara diam-diam.
"Sudah dua kali ke sana (Peleman), tapi (berhubungan intim) sama korban baru satu kali," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita diduga menjadi korban pembunuhan di bekas lokalisasi Peleman, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Senin (24/1/2022).
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, dugaan pembunuhan tersebut bermula ketika Polsek Suradadi mendapat laporan ditemukannya seorang wanita dalam kondisi terluka di kamar sebuah rumah yang ada di bekas lokalisasi Peleman, Senin (24/1/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kemudian petugas piket Polsek mendatangi TKP untuk melihat dan memeriksa saksi-saksi. Pada saat itu keadaannya (korban) kritis dan setiba di rumah sakit dinyatakan meninggal," ujar Dewa, Senin (24/1/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK