SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Jepara berhasil menciduk tiga pelaku pembobol dan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi.
Mereka merupakan komplotan lintas provinsi dan terakhir melakukan kejahatan di Kecamatan Tahunan, Jepara sebelum akhirnya ditangkap.
Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, tiga dari empat pelaku yang ditangkap, yakni Emi (40) asal Tangerang, Banten, Juni (42) asal Pesawaran, Lampung, dan Fauzan (39) asal Tanggamus, Lampung.
Sedangkan YD (39) masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, kata dia, berawal ketika mendapat laporan dari korbannya bernama Saekul (37) asal Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 19 Desember 2021 hendak melakukan penarikan uang melalui mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
"Namun, kartu ATM korban sulit masuk ke mesin ATM. Lantas datang tersangka Emi yang mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil. Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah," kata Warsono dikutip dari ANTARA, Kamis (27/1/2022).
Selanjutnya tersangka meminta korban mencoba kembali dengan kartu ATM yang sudah ditukar dengan milik tersangka. Kemudian tersangka menyuruh korban memasukkan nomor pin dan pada saat yang bersamaan tersangka Juni dan Fauzan mengintip nomor pin yang dimasukkan korban," ujarnya.
Para pelaku lantas pergi, sedangkan korban pada keesokan harinya terkejut karena saat mengecek saldo ke Bank Mandiri Welahan ternyata kartu ATM miliknya berbeda dan saldo di rekening tabungan korban berkurang sebesar Rp35 juta.
Komplotan pembobol rekening nasabah yang melakukan aksinya di 11 tempat sejak November 2021 itu akhirnya pada 23 Januari 2022 ditangkap Tim Resmob di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan pisau cutter, tusuk gigi, telepon selular, kartu ATM dari tujuh bank, uang tunai Rp5,45 juta, dan satu unit mobil Datsun.
Baca Juga: Dua ATM di Tasikmalaya Nyaris Dibobol Maling dalam Semalam
Dari 11 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Provinsi Banten empat TKP, Provinsi Jabar empat TKP, dan Provinsi Jateng tiga TKP. Sedangkan sasaran kejahatan ATM di SPBU dan di pusat perbelanjaan seperti Alfamart atau Indomaret. Sementara uang hasil kejahatannya digunakan para tersangka untuk bermain judi daring dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan