Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Sabtu, 29 Januari 2022 | 18:19 WIB
ilustrasi penjara (pixabay.com)

Polisi mengerahkan jaringan mereka untuk mengendus keberadaan I dan DY.

"Ternyata mereka sedang menginap di sebuah hotel. Kami amankan tanpa perlawanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Mereka mengakui telah mencuri. Kepada polisi, mereka mengatakan uang hasil curian digunakan hidup sehari-hari.

“Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Winaya.

Baca Juga: Kisah Ikan yang Dibawa Soekarno Jadi Ikon Kuliner Populer di Irak

Selain kasus pencurian, mereka masih memiliki masalah lain. Mereka diduga kasus penggelapan tiga sepeda motor di Blora dan Bojonegoro. [Beritajatim]

Load More