SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual terhadap orang dengan gangguan jiwa berulangkali terjadi di Indonesia.
Kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial LS (22) sudah dalam penanganan polisi Tuban.
Tersangka pelaku berinisial TJ, lelaki berusia 53 tahun, sudah dibekuk. Dia "Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
TJ sudah merencanakan kejahatannya. Dia memasuki rumah LS ketika situasi sedang sepi dan di langsung melakukan pelecehan seksual pada Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.
LS berontak, tetapi TJ membungkam mulutnya supaya tidak berteriak meminta pertolongan.
LS kemudian membisiki korban dengan mengatakan, "ayo kelon," tetapi korban menolak dengan cara menggelengkan kepala sambil berusaha melepaskan tangannya.
Pelaku semakin nekat.
"Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa," kata Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi Darman.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap, sekarang ditahan di Polres Tuban.
Baca Juga: Sempat Buron, Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung di Pasaman Diringkus di Sumut
Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Pada Agustus 2020 terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara, seorang ibu rumah tangga berinisial IN (35), diperkosa secara bergantian di depan anaknya. IN kemudian hamil dan melahirkan.
Kemudian pada Agustus 2021, pemerkosaan terhadap perempuan dengan gangguan jiwa terjadi lagi di Bandar Lampung. [Beritajatim dan rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Melihat Aktivitas ODGJ di Posyandu Jiwa Kota Kediri
-
Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng