SuaraJawaTengah.id - Sanksi WADA melukai hati masyarakat Indonesia. Imbasnya, atlet-atlet yang berprestasi tak bisa mengibarkan bendera merah putih saat mengikuti ajang olahraga Internasional.
Namun kasus apa yang membuat Indonesia diberikan sanksi oleh WADA belum jelas secara gamblang.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menegaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA masih mempunyai pekerjaan rumah melakukan proses investigasi terkait penyebab ketidakpatuhan Indonesia dalam pemberian sampel doping.
Menurut Zainudin, investigasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari insiden sanksi WADA kembali terulang.
"Ada tiga arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo terkait ini, pertama perbaiki komunikasi dengan WADA, kedua penuhi segala yang diminta WADA, dan investigasi kenapa hal ini bisa terjadi. Saya yakin tugas investigasi tersebut bisa selesai dengan segera," kata Zainudin dikutip dari ANTARA, Minggu (6/2/2022).
"Tim Satgas masih melakukan investigasi. Hari-hari ke depan, mereka masih bertugas untuk itu. Sanksi dari WADA sudah dicabut, tapi tim masih bekerja dengan tugas berikutnya hingga tuntas," tambah dia.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak berwenang sebelum bisa melakukan proses investigasi.
"Kami akan menunggu surat resmi dari stakeholder terkait, aparat hukum, kejaksaan, dan lainnya agar prosesnya bisa transparan sehingga ini bisa dicari di mana salahnya agar tidak terjadi di kemudian hari," kata Okto.
WADA pada 3 Februari lalu resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) setelah sebelumnya Indonesia dinyatakan tidak patuh terhadap WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan.
Baca Juga: PSSI Bersyukur Bendera Merah Putih Bisa Berkibar di Piala AFF U-23 2022
Namun IADO masih dalam status pengawasan WADA dalam tiga bulan ke depan meski sudah dinyatakan terlepas dari sanksi badan anti-doping dunia tersebut.
Tak hanya itu, IADO juga akan tetap diawasi oleh Badan Anti-Doping Jepang (JADA) selaku lembaga yang selama ini ditugaskan WADA untuk melakukan asistensi terhadap IADO dalam memenuhi status compliance (patuh).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025