SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya menyesuaikan aturan dari ketetapan pemerintah pusat.
Meski begitu hanya Kota Tegal yang menjadi satu-satunya daerah di Jateng yang harus menerapkan PPKM Leverl 3.
"Jangan banyak berdebat. Mana yang boleh masuk, mana yang tidak," kata Ganjar, Selasa (8/1/2022).
Menurut Ganjar, Perintah Presiden Joko Widodo soal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga mesti diefektifkan dan dioptimalkan. Patroli dilakukan untuk memastikan itu berjalan.
"Ramai ramai nanti dulu ditunda. PTM dievaluasi setiap hari, yang terkena (kasus covid) akan tutup sekolahannya. Nanti (pelaksanaan) sesuai kondisi masing masing. Saya mendorong 50-50 persen, karena (klaster banyak) kemarin masih di sekolah. Kemudian vaksinasi jalan terus genjot terus," ujarnya.
Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masih terkendali. Namun demikian, seluruh jajaran dalam kondisi siaga menghadapi lonjakan kasus.
"Covid masih terkendali ya, kalau datanya di seluruh Jawa saya kira Jateng mesti siaga penuh, karena masih landai dibanding provinsi lain," kata Ganjar.
Ganjar mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak bersantai dengan kondisi landai tersebut. Komunikasi dengan provinsi lain, juga terus dilakukan karena Jateng jadi 'lalu lintas' perpindahan dari berbagai provinsi.
"Kita komunikasi terus, kemarin juga sudah saya cek persiapan RS. Baik tempat tidur, SDM, obat-obatan termasuk kita siapkan RS darurat. Termasuk on kan seperti saat menangani Delta," katanya.
Baca Juga: Lampung Terapkan PPKM Level 2, Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi hingga Pukul 21.00
Sebagai informasi, Pemerintah kembali mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus). Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, dan Jawa Tengah.
Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK