Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:19 WIB
Lokasi proyek pembangunan Bendungan Bener. [stimewa/Purworejokab.go.id]

Pada lokasi calon tambang juga tidak terdapat cekungan air tanah. Terdapat 4 cekungan air di dekat Sungai Bogowonto, namun berada di bukit yang berbeda sehingga dipastikan tidak akan mengganggu ketersediaan air warga Desa Wadas.

Rencana penggalian batu juga tidak akan meninggalkan lubang-lubang, sebab batu yang digali hanya pada kedalaman 33 meter. Dari total 114 hektare lahan tambang, hanya 60 hektare yang digali.

Sisanya sebanyak lebih dari 40 hektare akan digunakan untuk tempat menyimpan tanah hasil galian. Tanah itu yang nantinya digunakan untuk menutup kembali lubang bekas galian.

Suara Akademisi: Masalah di desa wadas bukan sekedar soal ganti untung

Baca Juga: Polisi Represif ke Warga Desa Wadas, KSP: Berlebihan, Perlu Dievaluasi

Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agung Wardana ikut memberikan komentar soal polemik desa Wadas melalui akun Twitter-nya

"Pengukuran yang konon hanya untuk bidang tanah warga yang setuju. Namun tindakan ini tidak bisa dilepaskan dari proses pengkondisian iklim represi oleh aparat yang beberapa bulan belakangan terus menurus memprovokasi warga," ujarnya melalui akun @agungwarancak yang dikutip Rabu (9/2/2022).

Warga desa wadas saat berkumpul di Masjid. Mereka kini dikepung oleh petugas. [Instagram/@wadas_melawan]

Menurutnya, pengkondisian iklim represi ini sudah umum digunakan. Tujuannya agar ada warga yang terprovokasi sehingga bisa melakukan sebuah tindakan pidana.

"Di sinilah SLAPP (strategic litigation against public participation) akan digunakan utk membungkam perlawanan. Bukti bahwa ada warga yang membawa senjata tajam dibesar-besarkan sehingga menjadi saj aparat mengambil tindakan represif. Jika penolakan warga mah kuat maka kasus sajam ini akan berubah menjadi proses pidana UU Darurat, lihat kasus Budhi Tikam di Bangka-Belitung," tulis dosen UGM tersebut.

"Konflik di Wadas bukan sekedar kepemilikan tanah yang bisa diselesaikan melalui “ganti untung”. Ini adalah urusan penghidupan bagi warga, baik pemilik tanah maupun bukan pemilik tanah, yg bersandar pada unit ruang tsb," ujarnya.

Baca Juga: Pengepungan Aparat di Desa Wadas, PBNU Minta Polisi Gunakan Cara Humanis dan Hindari Kekerasan

"Jangan lupa Rezim Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dipakai untuk merampas tanah warga juga bermasalah. Di sini, tanah hanya diartikan secara instrumental melekat pada pemiliknya sehingga nilainya pun sekedar dihargai hitung-hitungan berbasis NJOP."

Load More