SuaraJawaTengah.id - Warga di Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dialami gadis penyandang disabilitas mental. Parahnya, aksi bejat yang diketahui dilakukan tukang kredit keliling tersebut dilakukan hingga empat kali.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, pemerkosaan terjadi di rumah tersangka pada Januari, April, Juni, dan Agustus 2020. Ia mengemukakan, korban dan tersangka bertetangga dekat.
“Identitas korban adalah saudari A usia 25 tahun belum bekerja. Alamat Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Dengan tersangka saudara PR usia 58 tahun pekerjaan kredit keliling alamat Kecamatan Salam,” kata AKBP Sajarod di Markas Polres Magelang pada Rabu (16/2/2022).
Sajarod mengemukakan, kronologis kejadian tersebut kali pertama terjadi pada Januari 2020. Saat itu, korban diminta ibunya untuk menjemput istri tersangka di rumahnya. Istri PR bekerja pada ibu korban yang membuka usaha makanan kecil. Ketika masuk ke rumah, ternyata istri tersangka sudah berangkat ke tempat kerja.
Ketika korban sampai di rumah, kondisinya kondisi sepi dan hanya ditemui tersangka seorang diri.
“Sehingga niat jahat dari tersangka muncul. Korban ditarik ke kamar lalu diperkosa dengan cara membekap mulut terlebih dahulu. Mengancam korban apabila tidak dilayani akan dipukuli,” ujarnya.
Pun akhirnya, tindakan bejat itu diulangi tersangka pada April, Juni, dan Agustus 2020. Kejadian tersebut akhirnya terungkap karena ibu korban mencurigai perut anaknya yang membesar. Setelah diperiksakan ke puskesmas, diketahui korban sudah hamil enam bulan.
“Korban ditanya siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Korban menyatakan pelaku tersangka PR. Ibu korban langsung mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian tersebut dan ditangani unit PPA.”
Pemeriksaan polisi melibatkan pendamping disabilitas dan psikolog karena korban adalah penyandang disabilitas mental. Setelah bayi yang dikandung lahir, polisi melakukan tes DNA untuk memastikan ayah korban.
“Selain itu, kami juga meminta keterangan saksi ahli dan melakukan tes DNA. Hasil tes DNA identik, bahwasannya bayi yang dikandung adalah hasil dari persetubuhan (pemerkosaan) oleh tersangka,” ujar Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, alasan tersangka melakukan pemerkosaan salah satunya karena korban adalah penyandang disabilitas mental. Tersangka merasa korban tidak akan melaporkan pemerkosaan tersebut.
“Jadi karena korban menderita disabilitas, itu dimanfaatkan oleh tersangka sehingga (dinilai) korban tidak mengetahui apakah perbuatan itu perlu dilaporkan atau tidak,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin.
Kini, tersangka PR dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP tentang pidana melakukan kekerasan dan pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
3 Kasus Kekerasan Seksual yang Divonis Hukuman Kebiri, Ada yang Nekat Perkosa Belasan Anak di Bawah Umur
-
Pertimbangan Terhadap Psikologis Korban, Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dititipkan Ke Pemprov
-
Dipaksa Minum Miras, Gadis 17 Tahun Ini Diperkosa Mahasiswa asal Lampung Timur
-
Bermula Cari Pinjaman Rp 500 Ribu, Gadis 16 Tahun Dihabisi di Kebun Sawit Siak
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan