Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:11 WIB
Akun Twitter @Wadas_Melawan ditangguhkan. [Twitter/@Wadas_Melawan]

SuaraJawaTengah.id - Jagat media sosial dihebohkan dngan akun Twitter @Wadas_Melawan yang tiba-tiba berstatus ditangguhkan.

Saat dibuka, akun tersebut memang tertulis sudah ditangguhkan dengan keterangan melanggar Peraturan Twitter, Rabu (16/2/2022).

"@Wadas_Melawan: Akun ditangguhkan," kutipan keterangan yang tertera saat akun Twitter tersebut dibuka.

"Twitter menangguhkan akun yang melanggar Peraturan Twitter. Pelajari lebih lanjut," tambah keterangan tersebut.

Baca Juga: Ramai di Twitter, Banyak Siswa Mengeluh Gagal Ikut SNMPTN Gegara Sekolah Telat Input Data PDSS, Tuai Perdebatan Warganet

Seperti diketahui, konflik di Desa Wadas menjadi sorotan nasional dengan kasus pembangunan Bendungan Bener, tambang andesit.

Kutipan komentar warganet soal akun @Wadas_Melawan ditangguhkan. (Twitter)

Sontak saja, Banyak warganet yang meninggalkan komentar pedas atas penangguhan akun @Wadas_Melawan.

"@TwitterID yang bener aja dong bro," komentar seorang warganet.

"When 'report massal' controls Twitter," sindir warganet lain.

Ramai cuitan tentang akun @Wadas_Melawan yang disuspend pihak Twitter mendapat tanggapan dari Polda Jateng.

Baca Juga: Twitter Perluas Mode Keamanan Blokir Otomatis Versi Beta

Respon ini diberikan karena banyaknya pengguna Twitter yang mengarahkan tudingan bahwa Polri menjadi penyebab akun tersebut di suspend pihak Twitter.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya turut prihatin atas suspend yang diterima akun @wadas_melawan.

Adapun terkait akun @wadas_melawan yang terkena suspend, kata Kombes Iqbal, secara tegas mengungkapkan Polda Jateng tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan hal itu.

"Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami, tetapi perlu kami jelaskan bahwa polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan.

Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspended akun media sosial apapun," terang Kabidhumas.

Load More