SuaraJawaTengah.id - Promosi invetasi properti memang terkadang sangat menggiurkan banyak pihak. Modusnya pun bermacam-macam, hingga orang tertipu jutaan rupiah.
Ada sejumlah modus penipuan di dunia properti yang kerap kali terjadi dengan korbannya yang tak selalu datang dari kalangan awam, melainkan juga menimpa masyarakat secara keseluruhan tanpa memandang kelas sosial.
Sebagai bentuk antisipasi dan literasi kepada masyarakat, Ahli Properti dan Pembiayaan Vina Yenastri membeberkan beberapa modus penipuan yang wajib diwaspadai baik oleh penjual maupun pembeli properti.
Berikut beberapa modus penipuan yang kerap terjadi di dunia properti seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (17/2/2022):
1. Modus dengan SMS
Menurut Vina, modus penipuan ini paling sering terjadi dan hampir setiap orang sudah menyadari pada dasarnya trik penipuan ini. Namun, tak jarang masih ada saja pihak-pihak yang dirugikan.
“Dari sisi penjual properti, ada orang SMS pura-pura tertarik dengan propertinya, lalu ditelepon dan ada permainan kata-kata dari penipu. Hingga dapat mengakibatkan penjual tertipu,” kata Vina.
2. DP dibawa oknum perantara
Jika menggunakan perantara, pastikan sudah terdaftar di Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan ditransfer ke rekening perusahaan.
Baca Juga: Adhi Commuter Patok Harga IPO Rp 130, Hanya Tawarkan10Persen Saham ke Publik
Vina menuturkan, ketika ingin menjual properti menggunakan perantara, baik itu saudara sendiri atau agen properti, maka sebenarnya lebih aman menggunakan agen properti.
"Jadi ketika si pembeli membayar DP menggunakan rekening perantara, rekeningnya harus berupa rekening PT dari si agen propertinya. Tapi kalau tidak menggunakan broker atau agen properti, dalam artian tidak ada pihak ketiga, sebaiknya DP itu ditransfer ke rekening penjualnya atau yang namanya ada di sertifikat,” tutur dia.
Lalu, bagaimana kalau si penjualnya yang kabur dan transaksinya belum selesai? Sebelum melakukan transfer atau pembiayaan apapun kepada di penjual, harus menggunakan perjanjian resmi.
"Kemungkinan (penipuan) tersebut pasti ada ya, tapi bisa diminimalisir dengan perjanjian itu. Jadi semisal jika si penjual abai atau lalai, seperti apa sanksi atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli,” kata Vina.
3. Pembeli pinjam sertifikat asli
Bila memanfaatkan jasa notaris rekanan, pastikan notaris terpercaya atau bisa diperiksa bersamaan ke BPN jika mau melakukannya secara independen. Anda bisa menggunakan pengecekan sertifikat online melalui aplikasi dari BPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan