
SuaraJawaTengah.id - Ustaz Khalid Basalamah kembali menjadi sorotan di media sosial. Setelah wayang diharamkan, kini pajak negara juga disebut haram.
Video ceramah ustaz Khalid Basalamah pun membuat menggegerkan jagat maya. Ceramah ustaz Khalid Basalamah yang menyebut pajak itu haram viral setelah diunggah oleh pengguna akun Twitter dengan nama @RonaldLampard8.
“Pajak Negara Dianggap Haram Oleh Ustad Khalid Basalamah, Waduh!” tulis akun tersebut.
Dikutip dari terkini.id jaringan Suara.com, dalam video tersebut Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa sistem pajak itu haram hukumnya karena dilakukan secara paksa.
Menurutnya, dengan cara pengenaan pajak secara paksa bagi setiap warga itu mutlak sama artinya dengan menzalimi.
“Teman-teman sekalian, dalam Islam ini, tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa, zalim namanya,” ujar Ustaz Khalid, pada Selasa, 22 Februari 2022.
“Pajak ini kalau kita bicara apa adanya, realitasnya kalau kita tanya setiap warga, disuruh pilih bayar pajak atau tidak, kira-kira apa yang dipilih, tidak kan?” jelasnya.
“Kalau orang bayar pajak itu dipaksa, ini tidak boleh mengambil harta seorang muslim secara paksa, ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan, tidak boleh,” tegasnya.
“Kecuali jika strateginya sama dengan Nabi Sallallahu’alaii wasallam. Beliau iklankan, nih ada saudara kita yang sedang butuh si Fulan, menyumbanglah,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Gus Miftah Dihujat Warganet Usai Tampilkan Wayang Khalid Basalamah
“Sukarela, tidak ada penentuan persentasenya, tidak ada paksaan, nah ini lain, ini boleh dalam islam,” terangnya.
Beberapa netizen pun turut memberikan pandangan di kolom komentar.
“Ini sudah PROVOKASI MELAWAN NEGARA. Kalau gak mau bayar pajak, MINGGAT DARI NKRI !!.. Tapi bagusnya DICIDUK DULU,” ujar netizen.
“Suruh naik ojek ke timteng, atau jalan kaki sambil olahraga,” ujar lainnya.
Berita Terkait
-
Gus Miftah Curhat Raffi Ahmad Tak Lagi Ngaji Dengannya, Netizen: Pilihan Tepat
-
3 Perbandingan Program MBG di Indonesia dan Swiss, dari Bahan Baku Mentah hingga Tak Didanai Pajak Negara
-
Deretan Pendakwah yang Diundang Richard Lee untuk Bahas Islam, Didominasi Keturunan Tionghoa
-
Nagita Slavina Diduga Tak Sengaja Makan Babi, Bagaimana Cara Bersucinya dalam Islam?
-
Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukuman Bagi Koruptor dalam Islam: Bukan Lagi Dipotong Tangan, tapi ...
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
Terkini
-
1 Mei 2025 Libur Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Daftar Tanggal Merah Mei 2025
-
Cerita Horor Pocong Kecil dari Jalur Selatan: Kisah Mistis di Hutan Jawa Tengah
-
Semen Gresik dan Pemkab Kendal Kerja Sama Tangani Sampah dengan Teknologi RDF
-
Ahmad Yani Semarang Jadi Bandara Internasional, Jateng Bersiap Jadi Gerbang Ekonomi Baru
-
Merajut Kepedulian, BRI dan Imigrasi Pemalang Hadirkan Senyum di Panti Asuhan