Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 Februari 2022 | 15:12 WIB
Ilustrasi PPKM level 4. Peningkatan kasus COVID-19 membuat dua Kota di Jawa Tengah harus menerapkan PPKM level 4, Kota Magelang dan Kota Tegal kini harus menjalankan perintah Kemendagri. (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Upaya tersebut, menurut dia, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal itu dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro.

"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Load More