SuaraJawaTengah.id - Kota Solo melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal itu karena meningkatnya kasus COVID-19 di wilyah tersebut.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada penutupan objek wisata selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Solo, Jawa Te.
"Tidak ada pembatasan yang gimana-gimana banget kok, tidak ada objek wisata yang kami tutup," katanya di Solo, Selasa (23/2/2022).
Selain itu, dikatakannya, berbagai agenda pariwisata juga tetap dijalankan sesuai jadwal.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3 di Kota Surakarta yang terbit pada hari ini, fasilitas umum, di antaranya area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Untuk ketentuan kunjungan tersebut di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, untuk pengunjung berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sedangkan 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama. Selanjutnya, anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk.
Sementara itu, untuk pasar juga tidak akan ditutup, termasuk juga rumah makan yang akan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Terkait aturan tersebut, SE yang sama juga mengatur supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, di antaranya toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan.
Baca Juga: Kamar Bung Karno di Loji Gandrung Dikenal Mistis, Gibran Belum Pernah Menginap
Untuk ketentuan operasional, tempat usaha diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 60 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selanjutnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Tempat usaha juga direkomendasikan agar menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan khusus layanan kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pokok pada minimarket sekitar rumah sakit dengan radius 500 meter dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60