SuaraJawaTengah.id - Pemerintah menerbitkan peraturan baru soal mendukung jaminan kesehatan nasional (JKN). Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah akan memasukan syarat pelayanan jika masyarakat sudah memiliki BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut pun menjadi perbincangan hangat. Sebab dari mengurus SIM, STNK, SKCK, Umroh, Haji hingga mengurus tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama menjelaskan bahwa tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah diwajibkan melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
"Tidak semua kepengurusan sertifikat atau akta tanah wajib melampirkan salinan kartu BPJS Kesehatan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ini hanya mengatur permohonan balik nama karena jual beli," kata Dwi dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (24/2/2022).
Ia menyebutkan pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Dengan demikian, lanjut dia, yang wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya pengurusan sertifikat karena jual beli. "Itupun hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, penjualnya tidak perlu," ujar Dwi.
Sementara itu, kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan karena jual beli tidak terikat pada Inpres ini seperti balik nama sertifikat karena hibah, waris, dan lain sebagainya. "Termasuk PTSL. PTSL itukan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, bukan jual beli," katanya.
Mengenai proses balik nama sertifikat yang sudah berjalan sebelum Inpres diimplementasikan, Dwi menegaskan tetap akan berjalan.
"Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022, jadi seluruh proses yang sudah berjalan sebelum itu akan tetap dijalankan. Tidak perlu menyusulkan syarat BPJS Kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
Dwi Purnama menambahkan jajaran Kanwil BPN Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi, yang diteruskan ke Kantor Pertanahan di seluruh daerah di Jateng," kata Dwi Purnama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan