SuaraJawaTengah.id - Pemerintah menerbitkan peraturan baru soal mendukung jaminan kesehatan nasional (JKN). Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah akan memasukan syarat pelayanan jika masyarakat sudah memiliki BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut pun menjadi perbincangan hangat. Sebab dari mengurus SIM, STNK, SKCK, Umroh, Haji hingga mengurus tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama menjelaskan bahwa tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah diwajibkan melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
"Tidak semua kepengurusan sertifikat atau akta tanah wajib melampirkan salinan kartu BPJS Kesehatan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ini hanya mengatur permohonan balik nama karena jual beli," kata Dwi dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (24/2/2022).
Ia menyebutkan pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Dengan demikian, lanjut dia, yang wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya pengurusan sertifikat karena jual beli. "Itupun hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, penjualnya tidak perlu," ujar Dwi.
Sementara itu, kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan karena jual beli tidak terikat pada Inpres ini seperti balik nama sertifikat karena hibah, waris, dan lain sebagainya. "Termasuk PTSL. PTSL itukan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, bukan jual beli," katanya.
Mengenai proses balik nama sertifikat yang sudah berjalan sebelum Inpres diimplementasikan, Dwi menegaskan tetap akan berjalan.
"Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022, jadi seluruh proses yang sudah berjalan sebelum itu akan tetap dijalankan. Tidak perlu menyusulkan syarat BPJS Kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
Dwi Purnama menambahkan jajaran Kanwil BPN Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi, yang diteruskan ke Kantor Pertanahan di seluruh daerah di Jateng," kata Dwi Purnama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City