SuaraJawaTengah.id - Polemik terkait terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Agama, tentang aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala, mendapat tanggapan dari Annas, salah satu pengurus masjid di Kecamatan Ngaliyan, Semarang Barat.
Annas yang telah tiga tahun menjadi pengurus masjid, tak mempermasalahkan terkait SE yang dikeluarkan oleh Kemanag mengenai penggunaan pengeras suara.
"Iya kemarin sempat tahu ada rame-rame soal pengeras suara dari kementerian," ungkap Annas kepada Suara.com di Semarang, Sabtu (26/02/22)
Menurut Annas, selama ini masjid yang ia kelola telah menggunakan dua jenis pengeras suara yakni pengeras suara luar atau toa dan pengeras suara bagian dalam atau sound.
" Jadi ada dua pengeras suara yang digunakan dalam sama luar,"kata Annas.
Ia menjelaskan, dua jenis pengeras suara pada masjid yang ia kelola juga memiliki kegunaan masing-masing. Seperti penggunaan pengeras suara luar / toa, digunakan ketika adzan pertama dan sound bagian akan dimatikan terlebih dahulu.
Lebih lanjut Annas menerangkan, sound bagian dalam akan digunakan ketika sholat berjamaah , dengan tujuan supaya jemaah yang barada jauh dari imam dapat mendengar. Namun, dengan catatan pengeras suara luar/ toa dimatikan terlebih dahulu.
" Untuk akustik (sound) mengikuti kebutuhan, kalau perlu toa ya cukup toa aja yang diaktifkan tapi kalau cukup pakai sound dalam toa di offkan,"jelasnya.
Annas menambahkan, menyoal perawatan sound di masjid yang ia kelola juga tak memerlukan perawatan khusus.
"Perawatan ya seperti pada umumnya saja paling cuma dicek suara masih oke ga, dibersihin.Selama tidak ada masalah sparepart ya tidak ada perawatan khusus,"imbuhnya.
Berbeda dengan Kholit, pengurus masjid di daerah Mijen, Semarang Barat. Dirinya kurang sependapat dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenag, lantaran setiap masjid memiliki aturan masing-masing mengenai kebutuhan pengaras suara.
"Kalau masjid disini kan agak jauh sama rumah warga, makanya kalau dibilang suaranya keras ya memang keras tapi kami bisa masih menyesuaikan seberapa kerasnya,"ungkapnya.
Selain itu, mengenai lama waktu adzan yang hanya dibatasi maksimal 5 menit, Kholid menjelaskan tidak ada aturan baku mengenai berapa lama pengeras suara digunakan.
"Apalagi ada aturan maksimal toa nyala hanya 5 menit,itu tidak ada aturan bakunya. Kalau adzan memang tidak ada 5 menit tapi kalau puji-pujian kan bisa lebih 5 menit sembari nunggu jemaah datang,"terang Kholid.
Dari informasi yang dihimpun Suara.com berdasarkan data dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng total masjid di Jateng yakni 48.974 dan Musholla di Jateng 86.575 .
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora