Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:49 WIB
Pengeras suara di salah satu masjid di Kota Semarang. Mereka menyambut positif soal SE Menteri Agama. [Suara.com/Aninda Putri Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Polemik terkait terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Agama, tentang aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala, mendapat tanggapan dari Annas, salah satu pengurus masjid di Kecamatan Ngaliyan, Semarang Barat.

Annas yang telah tiga tahun menjadi pengurus masjid, tak mempermasalahkan terkait SE yang dikeluarkan oleh Kemanag mengenai penggunaan pengeras suara.

"Iya kemarin sempat tahu ada rame-rame soal pengeras suara dari kementerian," ungkap Annas kepada Suara.com di Semarang, Sabtu (26/02/22)

Menurut Annas, selama ini masjid yang ia kelola telah menggunakan dua jenis pengeras suara yakni pengeras suara luar atau toa dan pengeras suara bagian dalam atau sound.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau Soal Polemik Pengeras Suara Masjid

" Jadi ada dua pengeras suara yang digunakan dalam sama luar,"kata Annas.

Ia menjelaskan, dua jenis pengeras suara pada masjid yang ia kelola juga memiliki kegunaan masing-masing. Seperti penggunaan pengeras suara luar / toa, digunakan ketika adzan pertama dan sound bagian akan dimatikan terlebih dahulu.

Lebih lanjut Annas menerangkan, sound bagian dalam akan digunakan ketika sholat berjamaah , dengan tujuan supaya jemaah yang barada jauh dari imam dapat mendengar. Namun, dengan catatan pengeras suara luar/ toa dimatikan terlebih dahulu.

" Untuk akustik (sound) mengikuti kebutuhan, kalau perlu toa ya cukup toa aja yang diaktifkan tapi kalau cukup pakai sound dalam toa di offkan,"jelasnya.

Annas menambahkan, menyoal perawatan sound di masjid yang ia kelola juga tak memerlukan perawatan khusus.

Baca Juga: Tuan Guru Bajang Ikut Menanggapi Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid oleh Kemenag, Ini Katanya

"Perawatan ya seperti pada umumnya saja paling cuma dicek suara masih oke ga, dibersihin.Selama tidak ada masalah sparepart ya tidak ada perawatan khusus,"imbuhnya.

Berbeda dengan Kholit, pengurus masjid di daerah Mijen, Semarang Barat. Dirinya kurang sependapat dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenag, lantaran setiap masjid memiliki aturan masing-masing mengenai kebutuhan pengaras suara.

"Kalau masjid disini kan agak jauh sama rumah warga, makanya kalau dibilang suaranya keras ya memang keras tapi kami bisa masih menyesuaikan seberapa kerasnya,"ungkapnya.

Selain itu, mengenai lama waktu adzan yang hanya dibatasi maksimal 5 menit, Kholid menjelaskan tidak ada aturan baku mengenai berapa lama pengeras suara digunakan.

"Apalagi ada aturan maksimal toa nyala hanya 5 menit,itu tidak ada aturan bakunya. Kalau adzan memang tidak ada 5 menit tapi kalau puji-pujian kan bisa lebih 5 menit sembari nunggu jemaah datang,"terang Kholid.

Dari informasi yang dihimpun Suara.com berdasarkan data dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng total masjid di Jateng yakni 48.974 dan Musholla di Jateng  86.575 .

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More