SuaraJawaTengah.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), Edhy Prabowo kembali menjadi perbincangan publik di media sosial.
Hal tersebut menyusul setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman penjara terhadap terdakwa korupsi yang semula 9 tahun menjadi lima tahun.
Mengutip Suara.com, diskon hukuman penjara untuk Edhy Prabowo rupanya dibenarkan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun," kata Andi Samsan.
Menurut Andi Samsan, keputusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan diskon hukuman tersebut lantaran Edy Prabowo dinilai sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.
"Terdakwa Edhy ketika menjabat Menteri KKP mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Andi Samsan.
"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," sambungnya.
Lantas diskon hukuman penjara yang didapat Edhy Prabowo itu langsung menimbulkan polemik dan banyak ditanggapi publik di media sosial.
Salah satunya ulama kharismatik asal Rembang, Jawa Tengah K.H Mustofa Bisri. Melalui akun twitternya, pria yang kerap disapa Gus Mus merasa heran dengan keputusan hakim yang memberikan diskon terhadap terdakwa korupsi.
Gus Mus yang kedapatan mengomentari salah satu pemberitaan Edhy Prabowo mengaku tidak percaya dengan keputusan hakim yang dengan mudah memberikan diskon hukuman tersebut.
"Ini berita benar atau hoax sih?," kata Gus Mus.
Sontak saja cuitan Gus Mus itu langsung dibanjiri komentar warganet. Tak sedikit dari mereka yang kecewa dengan keputusan hakim memberikan diskon hukuman penjara kepada Edhy Prabowo tersebut.
"Kapan kita mau maju geh gus, yang jahat dienakain, yang kecil miskin di gedein masa tahanan lucu," kata akun @Setiawan**.
"Monggo pak kyai @gusmusgusmu konfirmasi ke pihak yang terkait, saya sebagai rakyat biasa sangat sedih dengan penerapan hukum di negeri ini. Rakyat kecil membela haknya di hukum maksimal, penjahat negara merugikan rakyat banyak cuma dihukum sesuai apa maunya," ujar akun @agus_prasetyo**.
"Ngeri sekali melihat cara MA melihat suatu kasus. Akal sehat dan logikanya jungkir balik. Kok bisa disebut bekerja baik disaat jadi menteri padahal tertangkap korupsi. Sudah gak berakal lagi cara berpikirnya," imbuh akun @ardana**.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan