SuaraJawaTengah.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), Edhy Prabowo kembali menjadi perbincangan publik di media sosial.
Hal tersebut menyusul setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman penjara terhadap terdakwa korupsi yang semula 9 tahun menjadi lima tahun.
Mengutip Suara.com, diskon hukuman penjara untuk Edhy Prabowo rupanya dibenarkan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun," kata Andi Samsan.
Menurut Andi Samsan, keputusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan diskon hukuman tersebut lantaran Edy Prabowo dinilai sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.
"Terdakwa Edhy ketika menjabat Menteri KKP mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Andi Samsan.
"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," sambungnya.
Lantas diskon hukuman penjara yang didapat Edhy Prabowo itu langsung menimbulkan polemik dan banyak ditanggapi publik di media sosial.
Salah satunya ulama kharismatik asal Rembang, Jawa Tengah K.H Mustofa Bisri. Melalui akun twitternya, pria yang kerap disapa Gus Mus merasa heran dengan keputusan hakim yang memberikan diskon terhadap terdakwa korupsi.
Baca Juga: Soroti Cara Salat PA 212, Gus Mus: Ketika Mereka Bermain-main dengan Salat yang Sakral
Gus Mus yang kedapatan mengomentari salah satu pemberitaan Edhy Prabowo mengaku tidak percaya dengan keputusan hakim yang dengan mudah memberikan diskon hukuman tersebut.
Berita Terkait
-
'Negeri Daging' karya Gus Mus: Meneropong Ketimpangan Sosial lewat Puisi
-
Review Buku 'Lukisan Kaligrafi', Kumpulan Cerpen Pertama Karya Gus Mus
-
Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh
-
Contoh Puisi Ramadhan 2024, Karya Gus Mus Mengingatkan Umat Islam untuk Berserah
-
Daftar Menteri-menteri Jokowi yang Berasal dari Partai Oposisi, Terbaru Ada AHY
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen