Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Maret 2022 | 14:39 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian modus pecah kaca di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/3/2022). [Suara.com/F Firdaus]

"Uang hasil kejahatan diduga ada yang sudah digunakan. Sehingga ini akan kita telusuri," kata Rahmad.

Rahmad menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Ironi! Curi Mangga, FR Tewas Dihakimi Massa di Kubu Raya, 3 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Load More