Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Maret 2022 | 18:04 WIB
Polda Jateng berhasil kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah di salah satu bank swasta dengan kedok layanan haji. Satu orang tersangka diamankan setelah menggelapkan dana sekitar Rp 1 Miliar. [dok Polda Jateng]

“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” tuturnya.

Di kesempatan tersebut, Kombes Pol Djuhandani menghimbau kepada masyarakat yang memiliki niat beribadah haji untuk mengikuti prosesnya sesuai prosedur dan tidak mudah percaya iming-iming orang lain dengan dalih memudahkan proses keberangkatan.

"Jangan mudah percaya iming-iming bisa berangkat lebih cepat. Lebih baik sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378, Pasal 372 dan/atau pasal 374 serta pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Tiara Marleen Ancam Lapor Balik Kubu Haji Faisal, Cuma Gertak Sambal?

Load More