SuaraJawaTengah.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap ASN yang terlibat terorisme.
Menurut Tjahjo Kumolo, ASN wajib setia kepada NKRI serta loyal pada UUD 1945. Aparatur sipil negara juga wajib menjunjung nilai-nilai kebhinekaan Indonesia.
“Bhineka Tunggal Ika sudah selesai (tidak bisa ditawar). Aparatur sipil negara juga wajib menjunjung nilai-nilai kebhinekaan Indonesia,” kata Tjahjo saat memberikan sambutan pada peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Magelang, Kamis (17/3/2022).
Menteri meminta ASN berhati-hati terpapar paham radikal terorisme. Dia mengakui mengidentifikasi orang yang diduga terkait jaringan teror tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama.
Tjahjo kemudian merujuk kasus penangkapan terduga teroris berinsial TO di Kabupaten Tangerang, 15 Maret 2022.
“Kemarin yang tertangkap di Tangerang itu 11 tahun baru terbongkar peran dia. Itu bukan ASN-nya yang ditangkap oleh Densus. Kebetulan dia ASN yang ikut jaringan teroris,” ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo jika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, TO langsung diberhentikan sebagai staf Dinas Pertanian Kabupaten Magelang. “Terorisme hati-hati. Mengidentifikasi teroris di oknum ASN itu tidak bisa sehari-dua hari," paparnya.
Densus 88 Anti Teror, menangkap pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang berinisial TO. Pegawai analis pengembangan alat mesin pertanian ini diduga terlibat jaringan terorisme.
TO sudah 10 tahun bekerja sebagai pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang. Dalam keseharian, TO bergaul seperti biasa dan tidak menunjukkan tanda terpapar paham radikal (terorisme).
Baca Juga: Oknum ASN di Sumut Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 7 Tahun Bui
Detasemen Khusus 88 Anti Teror menangkap TO di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dia diduga terlibat jaringan Jamaah Islamiyah.
Hingga saat ini polisi menangkap 14 orang berstatus ASN yang diduga terlibat jaringan terorisme. Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya pada Pancasilan, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sendiri tidak bisa sembarangan mengidentifikasi seseorang terlibat atau menjadi simpatisan organisasi terorisme.
Upaya yang dilakukan BNPT mencegah ASN terlibat jaringan terorisme dengan menggelar diskusi atau pemaparan bahaya radikalisme. Kepala BNPT rutin mendatangi para menteri dan kementerian untuk menyampaikan materi nuansa kebangsaan.
Materi kebangsaan juga diberikan kepada para mahasiswa agar menghindari terpapar terorisme. Kampus menjadi salah satu tempat yang sering dimanfaatkan pelaku teror untuk merekrut kader.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan