SuaraJawaTengah.id - Teka-teki penemuan dua jasad ibu dan anak di bawah jembatan tol Semarang-Solo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus seorang pria pelaku pembunuhan dua orang yang diketahui bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) Muhammad Faeyza Alfarizqi (5).
Direskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka berisinial DCEW (31) warga, Lasem, Kabupaten Rembang, yang merupakan kekasih korban.
Tindak pidana tersebut terungkap berawal dari penyebaran informasi tentang penemuan jasad korban Sweetha melalui media sosial yang direspon oleh masyarakat.
"Dari respon yang masuk diperoleh informasi kesamaan orang berdasarkan barang-barang pribadi milik korban," tegas Djuhandani dilansir dari ANTARA, Jumat (18/3/2022).
Setelah diketahui identitas korban, kata dia, polisi kemudian menelusuri keberadaan anak korban.
Penyidik yang curiga, menurut dia, kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi pembuangan jasad korban Sweetha yang akhirnya menemukan kerangka tubuh bocah berusia di bawah 10 tahun yang diduga sebagai anak kedua korban.
Dari penelusuran itu, kata dia, diperoleh informasi jika anak kedua korban ini sempat dititipkan kepada tersangka yang merupakan tunangannya itu.
Penyelidikan terhadap pelaku, lanjut dia, diketahui jika jasad Faeyza dibuang lebih dahulu oleh pelaku pada 20 Februari 2022. Ia menjelaskan bocah 5 tahun tersebut diduga tewas setelah dianiaya pelaku.
Ia mengungkapkan pelaku memutuskan memilih membuang korban di bawah jembatan tol berdasarkan survei melalui aplikasi "Google Maps". "Pelaku beralasan lokasi itu jauh dari permukiman," ucapnya.
Hilangnya Faeyza, menyebabkan ibunya curiga dan menanyakan-nya ke pelaku.
Ia menuturkan pelaku akhirnya membunuh korban Sweetha di sebuah hotel di Semarang setelah diduga ditagih terus tentang keberadaan anaknya.
"Jasad korban Sweetha dibuang ke lokasi yang sama karena pelaku berpikir keberhasilan dari aksi pertamanya yang tidak terungkap," tuturnya.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami lokasi yang diduga sebagai tempat penganiayaan korban Faeyza hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang