SuaraJawaTengah.id - Artis dan penyanyi dangdut Ayu Ting Ting diketahui kini sering tampil di stasiun televisi. Bahkan, sang biduan tersebut bisa dikatakan tengah naik daun dan mendominasi program acara TV.
Hal itu ternyata mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan acara TV yang menghadirkan Ayu Ting Ting.
MUI menilai Ayu Ting Ting memanfaatkan status jandanya ketika diundang dan menjadi pengisi acara dalam beberapa acara TV.
Namun demikian, permintaan MUI itu membuat banyak pihak bertanya-tanya, tentang kesalahan apa yang telah diperbuat pedangdut Ayu Ting Ting.
Salah satunya pegiat media sosial Eko Kuntadhi yang turut berkomentar tentang kebijakan MUI itu.
Eko Kunthadi pun mengunggah sindiran pada MUI yang dinilainya kini telah mengurusi Ayu Ting Ting yang kini memang masih berstatus janda.
Tidak itu saja, Eko Kunthadi juga menyindir MUI yang setelah mengurus Label Halal yang memang terkait dengan lembaga itu, kini mengurusi janda yang sebenarnya lebih tak terkait dengan MUI.
"Habis ngurus halal, kini ngurus janda," cuit Eko di akun Twitternya @_ekokunthadi dikutip pada Minggu (20/3/2022).
Warganet pun ikut memberikan komentar tersebut. Bahkan MUI dianggap sudah
Baca Juga: Terkait Logo Halal, Majelis Ulama Indonesia: Idealnya Serap Aspirasi Publik
"Mulai skrg seluruh janda hrs bersertifikat halal, baru boleh tampil di tv," tulis @Fathu*********
"He he apa mungkin nantinya ada stempel buat janda atau duda," tulis @Adi*********
"Abis ga ada kerjaan ngurusin sertifikat halal haram skrg malah pindah haluan ngurusin janda emank janda itu salahnya dmn sih , ormas ini makin lama makin error aja udah deh bubarin aja kan masih ada ormas lain yg lebih bener jalannya," tulis @hu*****
"Label halal sebagai mesin pencetak uang MUI sudah diambil alih pemerintah. Bakalan anggota MUI gak semangat masuk kantor. Pemerintah harus mengaudit, kemana saja uang triliunan rupiah digunakan," tulis @Wulo********
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti