SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus mengancam bakal melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng curah yang dijual sesuai ketetapan pemerintah Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, sejauh ini belum ditemukan kasus penimbunan minyak goreng curah.
"Jika ditemukan tentunya langsung kami lakukan proses hukum," kata dia di sela mengecek ketersediaan minyak goreng curah, di Pasar Bitingan Kudus, Rabu (23/3/2022).
Untuk itu, kata dia, pihaknya melakukan pemantauan di tingkat distributor minyak goreng curah hingga ke pedagang di pasar tradisional. Sedangkan jumlah distributor minyak goreng curah di Kudus sebanyak delapan distributor.
Pemantauan stok minyak goreng curah di Pasar Bitingan Kudus hari ini, ujar dia, tidak ada permasalahan karena stok minyak goreng curah tersedia baik di tingkat agen maupun pedagang yang menjual secara eceran ke konsumen.
"Kami pastikan stok minyak goreng tersedia aman hingga memasuki Ramadhan, sehingga masyarakat tidak perlu panik hingga melakukan aksi borong," ujarnya.
Muhari, salah satu agen minyak goreng curah mengakui pasokan minyak goreng curah lancar karena permintaan sebanyak 3 ton terpenuhi. Sedangkan penjualannya kepada pelanggan tetap tidak ada pembatasan, kecuali konsumen rumah tangga dibatasi 5 kg.
Sementara harga jualnya, kata dia, untuk setiap kilogram dijual Rp16.000 untuk tingkat pedagang.
Bayu, pedagang eceran minyak goreng curah mengakui menjual kepada konsumen untuk setiap kilogram sebesar Rp19.000 karena kulakannya sudah mahal, belum termasuk biaya pengemasan.
Baca Juga: KSP Tekankan Pentingnya Pemda Ikut Terlibat Awasi Kebijakan HET Minyak Goreng Curah di Lapangan
"Pasokan minyak goreng curah sempat tersendat pada pekan sebelumnya. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan untuk saat ini tidak jual karena harga jualnya cukup mahal berkisar Rp23.000 per liter," ujarnya pula. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026