SuaraJawaTengah.id - Kementerian Kesehatan melaporkan angka kasus harian terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 5.808 dan Provinsi Jawa Barat kembali mencatatkan angka tertinggi kasus harian pada Kamis (24/3/2022).
Sementara angka kesembuhan harian bertambah 18.272 jiwa dan angka kematian mencapai 122 kasus.
Provinsi Jawa Barat melaporkan angka kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 1.229 kasus, dengan angka kesembuhan sebesar 2.862 jiwa dan angka kematian mencapai sembilan orang.
Provinsi dengan kasus terkonfirmasi positif terbanyak selanjutnya adalah DKI Jakarta sebesar 1.067 kasus, 606 jiwa sembuh, dan lima orang meninggal dunia. Kemudian Jawa Tengah 625 terkonfirmasi positif, 1.428 sembuh dan 38 meninggal dunia.
Lalu Banten melaporkan 459 kasus terkonfirmasi COVID-19, sebanyak 312 jiwa sembuh dan tiga orang meninggal dunia. Kemudian di Jawa Timur angka terkonfirmasi positif sebanyak 368 kasus, 640 jiwa sembuh, dan 20 meninggal dunia.
Secara akumulatif sejak Maret 2020, angka terkonfirmasi positif di Indonesia mencapai 5.986.830, sebanyak 5.676.510 jiwa sembuh, dan 154.343 orang meninggal dunia akibat COVID-19.
Kasus aktif berkurang 12.586 pada Kamis, atau total menjadi 155.977 kasus. 7.875 orang dinyatakan suspek dan 159.954 spesimen diperiksa pada Kamis.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15/2022 yang mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif COVID-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan
melanjutkan perjalanan," ujar Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto.
Baca Juga: Suntik Vaksin Booster di Puskesmas Kecamatan Tebet, Bisa Dapat Minyak Goreng 1 Liter Gratis!
Dalam SE terbaru ini memuat PPLN baik itu WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan, sementara jika positif harus melakukan karantina.
Saat harus menunggu hasil RT-PCR dari pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City