SuaraJawaTengah.id - Kementerian Kesehatan melaporkan angka kasus harian terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 5.808 dan Provinsi Jawa Barat kembali mencatatkan angka tertinggi kasus harian pada Kamis (24/3/2022).
Sementara angka kesembuhan harian bertambah 18.272 jiwa dan angka kematian mencapai 122 kasus.
Provinsi Jawa Barat melaporkan angka kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 1.229 kasus, dengan angka kesembuhan sebesar 2.862 jiwa dan angka kematian mencapai sembilan orang.
Provinsi dengan kasus terkonfirmasi positif terbanyak selanjutnya adalah DKI Jakarta sebesar 1.067 kasus, 606 jiwa sembuh, dan lima orang meninggal dunia. Kemudian Jawa Tengah 625 terkonfirmasi positif, 1.428 sembuh dan 38 meninggal dunia.
Lalu Banten melaporkan 459 kasus terkonfirmasi COVID-19, sebanyak 312 jiwa sembuh dan tiga orang meninggal dunia. Kemudian di Jawa Timur angka terkonfirmasi positif sebanyak 368 kasus, 640 jiwa sembuh, dan 20 meninggal dunia.
Secara akumulatif sejak Maret 2020, angka terkonfirmasi positif di Indonesia mencapai 5.986.830, sebanyak 5.676.510 jiwa sembuh, dan 154.343 orang meninggal dunia akibat COVID-19.
Kasus aktif berkurang 12.586 pada Kamis, atau total menjadi 155.977 kasus. 7.875 orang dinyatakan suspek dan 159.954 spesimen diperiksa pada Kamis.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15/2022 yang mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif COVID-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan
melanjutkan perjalanan," ujar Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto.
Baca Juga: Suntik Vaksin Booster di Puskesmas Kecamatan Tebet, Bisa Dapat Minyak Goreng 1 Liter Gratis!
Dalam SE terbaru ini memuat PPLN baik itu WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan, sementara jika positif harus melakukan karantina.
Saat harus menunggu hasil RT-PCR dari pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota