SuaraJawaTengah.id - Kementerian Kesehatan melaporkan angka kasus harian terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 5.808 dan Provinsi Jawa Barat kembali mencatatkan angka tertinggi kasus harian pada Kamis (24/3/2022).
Sementara angka kesembuhan harian bertambah 18.272 jiwa dan angka kematian mencapai 122 kasus.
Provinsi Jawa Barat melaporkan angka kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 1.229 kasus, dengan angka kesembuhan sebesar 2.862 jiwa dan angka kematian mencapai sembilan orang.
Provinsi dengan kasus terkonfirmasi positif terbanyak selanjutnya adalah DKI Jakarta sebesar 1.067 kasus, 606 jiwa sembuh, dan lima orang meninggal dunia. Kemudian Jawa Tengah 625 terkonfirmasi positif, 1.428 sembuh dan 38 meninggal dunia.
Lalu Banten melaporkan 459 kasus terkonfirmasi COVID-19, sebanyak 312 jiwa sembuh dan tiga orang meninggal dunia. Kemudian di Jawa Timur angka terkonfirmasi positif sebanyak 368 kasus, 640 jiwa sembuh, dan 20 meninggal dunia.
Secara akumulatif sejak Maret 2020, angka terkonfirmasi positif di Indonesia mencapai 5.986.830, sebanyak 5.676.510 jiwa sembuh, dan 154.343 orang meninggal dunia akibat COVID-19.
Kasus aktif berkurang 12.586 pada Kamis, atau total menjadi 155.977 kasus. 7.875 orang dinyatakan suspek dan 159.954 spesimen diperiksa pada Kamis.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15/2022 yang mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif COVID-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan
melanjutkan perjalanan," ujar Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto.
Baca Juga: Suntik Vaksin Booster di Puskesmas Kecamatan Tebet, Bisa Dapat Minyak Goreng 1 Liter Gratis!
Dalam SE terbaru ini memuat PPLN baik itu WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan, sementara jika positif harus melakukan karantina.
Saat harus menunggu hasil RT-PCR dari pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim