SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Maret 2022.
Sementara untuk jumlah tersangka, polisi mengamankan sebanyak delapan orang.
"Dari delapan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pemakai serta ada yang menjadi perantara atau kurir," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Yosua Farin Setiawan dilansir dari ANTARA, Kamis (24/3/2022).
Ia mengungkapkan dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya kasus obat berbahaya dan selebihnya kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Tangkap Oknum Satpol PP Madina Terkait Narkoba, Polisi Dapat Perlawanan Warga
Sementara kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni penangkapan pelaku berinisial DA (25) karena menyimpan dan mengkonsumsi sabu-sabu. Pelaku diamankan saat berada di kosnya yang berada di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa (22/3/2022).
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu kos yang sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Saat ditindaklanjuti, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang terdiri dari satu bungkus plastik klip sisa konsumsi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus tersebut. Termasuk mengungkap kemungkinan adanya pemakai lainnya, termasuk pemasok barang haram tersebut
Baca Juga: Polres Asahan Ringkus 3 Sindikat Narkoba, Seorang Tersangka Ternyata DPO Kasus Pembunuhan
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri