Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Maret 2022 | 19:44 WIB
Narkoba jenis sabu-sabu. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Maret 2022.

Sementara untuk jumlah tersangka, polisi mengamankan sebanyak delapan orang.

"Dari delapan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pemakai serta ada yang menjadi perantara atau kurir," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Yosua Farin Setiawan dilansir dari ANTARA, Kamis (24/3/2022).

Ia mengungkapkan dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya kasus obat berbahaya dan selebihnya kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Tangkap Oknum Satpol PP Madina Terkait Narkoba, Polisi Dapat Perlawanan Warga

Sementara kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni penangkapan pelaku berinisial DA (25) karena menyimpan dan mengkonsumsi sabu-sabu. Pelaku diamankan saat berada di kosnya yang berada di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa (22/3/2022).

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu kos yang sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Saat ditindaklanjuti, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang terdiri dari satu bungkus plastik klip sisa konsumsi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus tersebut. Termasuk mengungkap kemungkinan adanya pemakai lainnya, termasuk pemasok barang haram tersebut

Baca Juga: Polres Asahan Ringkus 3 Sindikat Narkoba, Seorang Tersangka Ternyata DPO Kasus Pembunuhan

Load More