Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:07 WIB
Antrean minyak goreng curah di kawasan Pasar Legi Solo. [ANTARA/Aris Wasita]

Ia memaparkan, sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.

Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.

Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET, sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Awas! Berani Kacaukan Distribusi Minyak Goreng di Solo Bakal Ditindak Tegas

Load More