SuaraJawaTengah.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan harapan masyarakat agar Polri menjadi institusi yang dicintai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat membacakan kata sambutan Listyo pada acara bedah buku "Jalan Presisi Kapolri" di Universitas Paramadina, Senin.
Dedi mengatakan pemikiran-pemikiran Kapolri dalam buku tersebut dituangkan sebagai sebuah refleksi di tengah pandemi COVID-19.
"Tantangan sejak awal kepemimpinan saya yaitu menghadapi pandemi COVID-19 serta dampak yang ditimbulkan dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan," ujar Dedi dikutip dari ANTARA Selasa (29/3/2022).
Dedi menjelaskan refleksi di tengah pandemi bertujuan untuk semakin membenahi Korps Bhayangkara, apalagi masih ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang belum tercapai.
Menurut dia, PR tersebut di antaranya adalah peningkatan sinergitas, perbaikan proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah HAM.
"(Semua hal yang belum tercapai) akan terus kami jadikan sasaran yang harus dicapai," kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pembenahan akan terus dilanjutkan karena masih ditemukan pelayanan kepolisan yang kurang responsif, tebang pilih, berbelit-belit di lapangan yang dapat menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, Polri dengan laporan publik harus dapat menjadi institusi yang mengakomodasi segala harapan masyarakat.
Baca Juga: Bareskrim Siap Jemput Paksa Guru Binomo Indra Kenz, Fakarich jika Mangkir Panggilan Kedua
"Polri membuka ruang seluas-luasnya untuk menampung semua kritik, saran dan masukan, baik melalui Polri atau diskusi seperti hari ini, sehingga Polri dapat berbenah," kata Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa Polri memiliki empat pilar kebijakan, 16 program prioritas, 51 kegiatan, 177 rencana, dan delapan komitmen dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Transformasi menjadi hal penting yang diperlukan Polri untuk menerapkan semua itu, katanya.
Transformasi yang sudah dilakukan, kata Dedi, antara lain penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang membuat 11.811 perkara sepanjang 2021 selesai dengan baik tanpa membuang banyak waktu dan tenaga.
Perubahan struktural dengan program Polres Likuidasi juga dilakukan terhadap 1.062 kepolisian sektor (polsek) yang kini tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan.
"Sehingga restorative justice untuk penyelesaian perkara dapat dilakukan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025