SuaraJawaTengah.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan harapan masyarakat agar Polri menjadi institusi yang dicintai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat membacakan kata sambutan Listyo pada acara bedah buku "Jalan Presisi Kapolri" di Universitas Paramadina, Senin.
Dedi mengatakan pemikiran-pemikiran Kapolri dalam buku tersebut dituangkan sebagai sebuah refleksi di tengah pandemi COVID-19.
"Tantangan sejak awal kepemimpinan saya yaitu menghadapi pandemi COVID-19 serta dampak yang ditimbulkan dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan," ujar Dedi dikutip dari ANTARA Selasa (29/3/2022).
Dedi menjelaskan refleksi di tengah pandemi bertujuan untuk semakin membenahi Korps Bhayangkara, apalagi masih ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang belum tercapai.
Menurut dia, PR tersebut di antaranya adalah peningkatan sinergitas, perbaikan proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah HAM.
"(Semua hal yang belum tercapai) akan terus kami jadikan sasaran yang harus dicapai," kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pembenahan akan terus dilanjutkan karena masih ditemukan pelayanan kepolisan yang kurang responsif, tebang pilih, berbelit-belit di lapangan yang dapat menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, Polri dengan laporan publik harus dapat menjadi institusi yang mengakomodasi segala harapan masyarakat.
Baca Juga: Bareskrim Siap Jemput Paksa Guru Binomo Indra Kenz, Fakarich jika Mangkir Panggilan Kedua
"Polri membuka ruang seluas-luasnya untuk menampung semua kritik, saran dan masukan, baik melalui Polri atau diskusi seperti hari ini, sehingga Polri dapat berbenah," kata Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa Polri memiliki empat pilar kebijakan, 16 program prioritas, 51 kegiatan, 177 rencana, dan delapan komitmen dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Transformasi menjadi hal penting yang diperlukan Polri untuk menerapkan semua itu, katanya.
Transformasi yang sudah dilakukan, kata Dedi, antara lain penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang membuat 11.811 perkara sepanjang 2021 selesai dengan baik tanpa membuang banyak waktu dan tenaga.
Perubahan struktural dengan program Polres Likuidasi juga dilakukan terhadap 1.062 kepolisian sektor (polsek) yang kini tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan.
"Sehingga restorative justice untuk penyelesaian perkara dapat dilakukan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli