SuaraJawaTengah.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan harapan masyarakat agar Polri menjadi institusi yang dicintai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat membacakan kata sambutan Listyo pada acara bedah buku "Jalan Presisi Kapolri" di Universitas Paramadina, Senin.
Dedi mengatakan pemikiran-pemikiran Kapolri dalam buku tersebut dituangkan sebagai sebuah refleksi di tengah pandemi COVID-19.
"Tantangan sejak awal kepemimpinan saya yaitu menghadapi pandemi COVID-19 serta dampak yang ditimbulkan dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan," ujar Dedi dikutip dari ANTARA Selasa (29/3/2022).
Dedi menjelaskan refleksi di tengah pandemi bertujuan untuk semakin membenahi Korps Bhayangkara, apalagi masih ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang belum tercapai.
Menurut dia, PR tersebut di antaranya adalah peningkatan sinergitas, perbaikan proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah HAM.
"(Semua hal yang belum tercapai) akan terus kami jadikan sasaran yang harus dicapai," kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pembenahan akan terus dilanjutkan karena masih ditemukan pelayanan kepolisan yang kurang responsif, tebang pilih, berbelit-belit di lapangan yang dapat menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, Polri dengan laporan publik harus dapat menjadi institusi yang mengakomodasi segala harapan masyarakat.
Baca Juga: Bareskrim Siap Jemput Paksa Guru Binomo Indra Kenz, Fakarich jika Mangkir Panggilan Kedua
"Polri membuka ruang seluas-luasnya untuk menampung semua kritik, saran dan masukan, baik melalui Polri atau diskusi seperti hari ini, sehingga Polri dapat berbenah," kata Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa Polri memiliki empat pilar kebijakan, 16 program prioritas, 51 kegiatan, 177 rencana, dan delapan komitmen dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Transformasi menjadi hal penting yang diperlukan Polri untuk menerapkan semua itu, katanya.
Transformasi yang sudah dilakukan, kata Dedi, antara lain penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang membuat 11.811 perkara sepanjang 2021 selesai dengan baik tanpa membuang banyak waktu dan tenaga.
Perubahan struktural dengan program Polres Likuidasi juga dilakukan terhadap 1.062 kepolisian sektor (polsek) yang kini tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan.
"Sehingga restorative justice untuk penyelesaian perkara dapat dilakukan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara