SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Indonesia belum menentukan awal bulan Ramadhan 1443 H. Penentuan 1 Ramadhan masih menunggu hilal dan dilanjutkan sidang isbat.
Kementerian Agama meminta masyarakat menunggu hasil sidang isbat seiring dengan potensi perbedaan awal Ramadhan antara ketetapan pemerintah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Hasil sidang isbat ini akan segera diinformasikan kepada masyarakat agar bisa dijadikan sebagai pedoman," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan potensi perbedaan awal Ramadhan 1443 Hijriah dapat terjadi mengingat metode penetapan yang digunakan tidak sama. Muhammadiyah akan mengawali Ramadhan pada 2 April 2022, sedangkan lainnya berpotensi pada 3 April 2022.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 1 April bertepatan dengan 29 Syaban 1443 Hijriah. Sidang isbat dihelat oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Adib mengatakan sidang isbat dihadiri oleh MUI, perwakilan ormas Islam, DPR, sejumlah duta besar negara sahabat, serta kementerian dan lembaga terkait.
Kemenag berperan sebagai fasilitator bagi para ulama, ahli, dan cendekiawan untuk bermusyawarah menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
"Sidang isbat selama ini menjadi sarana bertukar pandangan para ulama, cendekiawan, maupun para ahli terkait penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Hasil sidang isbat ini akan segera diinformasikan kepada masyarakat agar bisa dijadikan sebagai pedoman," kata dia.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag Ismail Fahmi menjelaskan bahwa pada hari pelaksanaan rukyat atau pemantauan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara satu derajat 6,78 menit sampai dengan dua derajat 10,02 menit.
Ketinggian hilal ini menjadi dasar bagi Muhammadiyah yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal untuk menetapkan awal Ramadhan bertepatan 2 April 2022.
Kemenag menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah berdasarkan metode hisab dan rukyat. Hasil perhitungan astronomi atau hisab, dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian dikonfirmasi melalui metode rukyat (pemantauan di lapangan).
Posisi hilal pada kisaran 1-2 derajat ini cukup krusial dalam konteks rukyat atau pemantauan. Apalagi, kriteria baru telah disepakati MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
MABIMS menetapkan awal penentuan bulan Hijriah yakni posisi hilal saat Matahari terbenam sudah tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat
"Dalam konteks inilah ada potensi perbedaan awal Ramadhan," kata dia.
Kendati demikian, penentuan awal Ramadhan akan diumumkan saat hasil sidang isbat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop
-
Konsisten Terapkan Industri Hijau, Semen Gresik Sabet Penghargaan Jateng Green Industrial Summit
-
Jukir Liar Patok Tarif Selangit, Wali Kota Solo Siapkan Pencabutan Izin hingga Blacklist
-
Terungkap di Sidang, Calon Perangkat Desa Jual Motor hingga Gadai Sertifikat Demi Lolos Seleksi
-
Selain Plt Bupati Sukoharjo, Empat Kepala Dinas Juga Diperiksa KPK, Siapa Saja?