Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 01 April 2022 | 09:56 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor mengantri untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU. DPR menyatakan bahwa pemerintah perlu betul-betul memastikan pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi jenis Pertalite. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi sorotan. Imbasnya pasti masyarakat akan beralih ke jenis Pertalite

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan bahwa pemerintah perlu betul-betul memastikan pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi jenis Pertalite dapat tersedia dan diakses dengan mudah oleh masyarakat.

"Jangan sampai BBM Pertalite ini menjadi langka atau menimbulkan antrian panjang di SPBU. Ini tentu tidak kita inginkan karena akan menyusahkan masyarakat. Status Pertalite saat ini adalah BBM dalam pengawasan karena merupakan jenis BBM khusus penugasan Pemerintah kepada Pertamina," kata Mulyanto dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Mulyanto menegaskan konsekuensi legal dan anggaran antara BBM umum dan BBM khusus penugasan sangat berbeda. Kalau BBM umum, tata niaganya mendekati seratus persen mengikuti mekanisme pasar.

Baca Juga: Tok! Mulai Hari Ini, 1 April 2022, Harga Pertamax Naik Menjadi Rp 12.500

Sementara BBM khusus penugasan, masih menurut dia, tata niaganya seratus persen dikendalikan secara penuh oleh Pemerintah baik harga eceran, kuota, maupun wilayah distribusinya.

"Selisih antara harga keekonomian Pertalite dengan harga jualnya akan diganti (“disubsidi’) oleh Pemerintah melalui skema dana kompensasi kepada Pertamina. Karena Pertamina secara khusus mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis Pertalite ini," katanya.

Mulyanto minta kepada BPH Migas dan Pertamina tidak segan-segan untuk bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam pengendalian dan pengawasan distribusi Pertalite ini.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak terjadi penyimpangan oleh mereka yang tidak bertanggung-jawab, tidak tepat sasaran atau dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memprediksikan penyaluran bahan bakar minyak jenis pertalite akan melebihi kuota 15 persen hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500/Liter Mulai Hari Ini, Pertalite Tetap

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan realisasi penyaluran pertalite tercatat sebanyak 4,25 juta kiloliter hingga Februari 2022 atau telah melebihi 18,5 persen terhadap kuota secara year to date.

"Jika diestimasikan melalui normal scenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (29/3).

Pemerintah telah menetapkan kuota pertalite untuk tahun ini sebesar 23,05 juta. Dengan kata lain, apabila betul terjadi kelebihan kuota sesuai estimasi Kementerian ESDM, maka volume penyaluran pertalite akan mencapai 26,5 juta kiloliter.

Sejak 10 Maret 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan pertalite ke dalam jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Load More