SuaraJawaTengah.id - Polisi menemukan fakta baru kasus dugaan pembunuhan RY (48 tahun) perempuan asal Bekasi. Jasad korban ditemukan di Kali Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, 27 Februari 2022.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Magelang, Selasa (5/4/2022), diketahui tersangka MB (41 tahun) berencana membunuh korban sejak menginap bersama di salah satu hotel di Secang.
Diduga tersangka sakit hati karena sering dibandingkan dengan mantan suami korban.
Niat membunuh semakin kuat setelah RY meminta MB menikahinya secara siri.
“Dari rekonstruksi, fakta yang kami temukan yaitu kaitan dengan niat dan perencanaan tersangka. Dimana muncul pada saat tersangka dan korban berada di hotel di Secang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan.
Menurut AKP Alfan, sebelum dibunuh korban dan tersangka sempat menginap di hotel tersebut dan sarapan bersama.
“Sempat makan di Secang. Sarapan dulu, kemudian baru setelah itu mereka mandi lalu ke Taman Kiyai Langgeng," ujar dia.
Tersangka MB tersinggung karena RY sering membandingkan dengan mantan suaminya. Tersangka mengajak korban ke beberapa tempat, hingga akhirnya mandi bersama di Sungai Bolong
“Jadi motifnya karena tersangka suka dibanding-bandingkan. Juga karena diajak untuk nikah siri,” kata Alfan.
Polisi menggelar 26 adegan rekonstruksi, termasuk reka ulang kejadian saat tersangka 2 kali memukul kepala korban menggunakan batu di Sungai Bolong. Tersangka dan korban berada di sungai untuk mandi bersama.
Korban kemudian dihanyutkan hingga ditemukan warga di wilayah Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo. Terbawa arus sungai sejauh 1 kilometer dari lokasi kejadian, pada mayat korban ditemukan luka di kepala dan wajah akibat benturan benda tumpul.
Berdasarkan rekonstruksi, korban diduga tidak tewas seketika saat dipukul batu di kepala bagian belakang. Tersangka melihat korban masih bergerak saat terbawa arus sungai dan membentur batu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain membunuh, tersangka juga menguasai perhiasan korban, sehingga dikenai Pasal 369 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Banjir Bandang Sapu Wisata Guci Tegal di Tengah Liburan, Pancuran 13 Tertutup Lumpur dan Batu
-
Libur Nataru Lebih Tenang, Pertamina Siagakan Motorist, hingga Serambi MyPertamina
-
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah