SuaraJawaTengah.id - Polisi menemukan fakta baru kasus dugaan pembunuhan RY (48 tahun) perempuan asal Bekasi. Jasad korban ditemukan di Kali Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, 27 Februari 2022.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Magelang, Selasa (5/4/2022), diketahui tersangka MB (41 tahun) berencana membunuh korban sejak menginap bersama di salah satu hotel di Secang.
Diduga tersangka sakit hati karena sering dibandingkan dengan mantan suami korban.
Niat membunuh semakin kuat setelah RY meminta MB menikahinya secara siri.
“Dari rekonstruksi, fakta yang kami temukan yaitu kaitan dengan niat dan perencanaan tersangka. Dimana muncul pada saat tersangka dan korban berada di hotel di Secang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan.
Menurut AKP Alfan, sebelum dibunuh korban dan tersangka sempat menginap di hotel tersebut dan sarapan bersama.
“Sempat makan di Secang. Sarapan dulu, kemudian baru setelah itu mereka mandi lalu ke Taman Kiyai Langgeng," ujar dia.
Tersangka MB tersinggung karena RY sering membandingkan dengan mantan suaminya. Tersangka mengajak korban ke beberapa tempat, hingga akhirnya mandi bersama di Sungai Bolong
“Jadi motifnya karena tersangka suka dibanding-bandingkan. Juga karena diajak untuk nikah siri,” kata Alfan.
Polisi menggelar 26 adegan rekonstruksi, termasuk reka ulang kejadian saat tersangka 2 kali memukul kepala korban menggunakan batu di Sungai Bolong. Tersangka dan korban berada di sungai untuk mandi bersama.
Korban kemudian dihanyutkan hingga ditemukan warga di wilayah Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo. Terbawa arus sungai sejauh 1 kilometer dari lokasi kejadian, pada mayat korban ditemukan luka di kepala dan wajah akibat benturan benda tumpul.
Berdasarkan rekonstruksi, korban diduga tidak tewas seketika saat dipukul batu di kepala bagian belakang. Tersangka melihat korban masih bergerak saat terbawa arus sungai dan membentur batu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain membunuh, tersangka juga menguasai perhiasan korban, sehingga dikenai Pasal 369 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang