SuaraJawaTengah.id - Polisi menemukan fakta baru kasus dugaan pembunuhan RY (48 tahun) perempuan asal Bekasi. Jasad korban ditemukan di Kali Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, 27 Februari 2022.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Magelang, Selasa (5/4/2022), diketahui tersangka MB (41 tahun) berencana membunuh korban sejak menginap bersama di salah satu hotel di Secang.
Diduga tersangka sakit hati karena sering dibandingkan dengan mantan suami korban.
Niat membunuh semakin kuat setelah RY meminta MB menikahinya secara siri.
“Dari rekonstruksi, fakta yang kami temukan yaitu kaitan dengan niat dan perencanaan tersangka. Dimana muncul pada saat tersangka dan korban berada di hotel di Secang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan.
Menurut AKP Alfan, sebelum dibunuh korban dan tersangka sempat menginap di hotel tersebut dan sarapan bersama.
“Sempat makan di Secang. Sarapan dulu, kemudian baru setelah itu mereka mandi lalu ke Taman Kiyai Langgeng," ujar dia.
Tersangka MB tersinggung karena RY sering membandingkan dengan mantan suaminya. Tersangka mengajak korban ke beberapa tempat, hingga akhirnya mandi bersama di Sungai Bolong
“Jadi motifnya karena tersangka suka dibanding-bandingkan. Juga karena diajak untuk nikah siri,” kata Alfan.
Polisi menggelar 26 adegan rekonstruksi, termasuk reka ulang kejadian saat tersangka 2 kali memukul kepala korban menggunakan batu di Sungai Bolong. Tersangka dan korban berada di sungai untuk mandi bersama.
Korban kemudian dihanyutkan hingga ditemukan warga di wilayah Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo. Terbawa arus sungai sejauh 1 kilometer dari lokasi kejadian, pada mayat korban ditemukan luka di kepala dan wajah akibat benturan benda tumpul.
Berdasarkan rekonstruksi, korban diduga tidak tewas seketika saat dipukul batu di kepala bagian belakang. Tersangka melihat korban masih bergerak saat terbawa arus sungai dan membentur batu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain membunuh, tersangka juga menguasai perhiasan korban, sehingga dikenai Pasal 369 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%
-
Waspada Jateng! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat, 2 Bibit Siklon Jadi Pemicu
-
Promo Hampers Lebaran Superindo Diskon Gila-gilaan, Bingkisan Idul Fitri Cuma Rp70 Ribuan
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi