Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 April 2022 | 09:19 WIB
Tangkapan layar video tanya jawab Polisi dengan Jurnalis saat konferensi pers di Polres Lombok. [Instagram/@MajelisKopi08]

SuaraJawaTengah.id - Warga Lombok ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal yang mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan. Korban Begal tersebut pun sempat ditahan oleh Polisi. 

Namun beredar video pada di sesi tanya jawab konferensi pers di Polres Lombok, seorang jurnalis bertanya bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika menghadapi begel, yang aman didepan hukum pasrah ? lari? atau bagaimana?

Video konferensi pers di Lombok itu yang diunggah akun instagram @majelisKopi08 pun viral. Publik juga ikut mempertanyakan bagaimana sikap polisi dengan kasus membela diri dari begal. 

Pada sesi tanya jawab, jurnalis tersebut bertanya "Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan, seperti kronologi tadi, agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana ? dan mereka tidak menjadi korban," tanya sang jurnalis

Baca Juga: Tumbangkan 4 Begal Seorang Diri, Korban Malah Dijadikan Tersangka Pembunuhan Begal

Polisi tersebut pun menjawab "Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. karena itu juga melakukan tindak pidana," ucapnya sang polisi. 

Jurnalis kemudian kembali bertanya "Jadi harus larilah gitu? tinggalkan motor."

Jawaban polisi "Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, berteman. Apabila tahu kalau jalan-jalan sepi, jangan sendiri, dan jangan membawa barang-barang berharga."

Sang jurnalis "Jangan sampai membunuh begal?

Polisi: Perbuatan membunuh dinegara kita kan dilarang, siapa pun itu, karena dilindungi hukum. siapa pun itu.

Baca Juga: Diserang saat Antar Nasi Ibu, Korban Begal jadi Tersangka karena Bunuh 2 Pelaku Begal yang Menyerangnya

Jurnailis tersebut kemudian memberikan pernyataan, "dan Begal jangan membunuh korban."

Petugas polisi itu pun kembali menjelaskan, "Beda itu, itu perbuatan kejahatan," jelasnya.

Sontak saja video itu pun langsung menyita perhatian dari warganet. 

"Dan buat begal janganlah kau membegal .. gitu yaa," tulis @fridajoincoffee

"Lah yang ngebuhuh km 50 bebas?," tulis @ikbalbalz

"Dia bener karena main hakim sendiri dilarang, makanya jgn keluar malam sendirian tp minimal berdua, biar jd main hakim berdua. Applausee," tulis @bram.gallagher

"Jawaban gak mutu," tulis @lennila_novita

Dibebaskan

Namun demikian, akhirnya Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum  dikutip dari ANTARA di Praya, Rabu (13/4/2022).

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan. "Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tuturnya.

Ia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," katanya.

Load More