Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 15 April 2022 | 09:07 WIB
Tangkapan layar ustaz Ahmad Zainuddin. (TikTok)

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022). 

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. 

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," lanjutnya. 

Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan. 

"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya. 

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More