SuaraJawaTengah.id - Perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dilakukan sesuai ketentuan, paling lambat 7 hari atau sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
Aturan THR ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lalu bagaimana jika Anda mengalami masalah dalam pemberian THR 2022?
Salah satu antisipasi yang dilakukan Kemnaker ialah membuat media pengaduan dari para pekerja yang memang merasa hak THR menjadi masalah.
Langkah yang dibuat Kemnaker yaitu membuat suatu aplikasi tentang pengaduan THR tahun 2022.
Keberadaan aplikasi tersebut untuk mempermudah pekerja yang mengalami kendala penerimaan THR, hal tersebut disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," ucapnya.
Kemnaker juga sudah meminta pengusaha untuk mencairkan THR paling lambat seminggu sebelum lebaran 2022 dan paling cepat 14 hari sebelumnya.
Baca Juga: Mau Beli Baju Lebaran? Ini Inspirasi Busana Muslim dari 15 Desainer Indonesia
Untuk link pengaduan THR, klik DI SINI!!!
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat