SuaraJawaTengah.id - Perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dilakukan sesuai ketentuan, paling lambat 7 hari atau sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
Aturan THR ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lalu bagaimana jika Anda mengalami masalah dalam pemberian THR 2022?
Salah satu antisipasi yang dilakukan Kemnaker ialah membuat media pengaduan dari para pekerja yang memang merasa hak THR menjadi masalah.
Langkah yang dibuat Kemnaker yaitu membuat suatu aplikasi tentang pengaduan THR tahun 2022.
Keberadaan aplikasi tersebut untuk mempermudah pekerja yang mengalami kendala penerimaan THR, hal tersebut disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," ucapnya.
Kemnaker juga sudah meminta pengusaha untuk mencairkan THR paling lambat seminggu sebelum lebaran 2022 dan paling cepat 14 hari sebelumnya.
Baca Juga: Mau Beli Baju Lebaran? Ini Inspirasi Busana Muslim dari 15 Desainer Indonesia
Untuk link pengaduan THR, klik DI SINI!!!
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR