Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 16 April 2022 | 19:21 WIB
Tim Satgas Pangan Polda Jateng bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi minyak goreng di Jawa Tengah. [Dok Humas Polda Jateng]

Sementara di level distributor, tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat  pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen.

"Secara teknis mereka sudah menjual Rp 15 ribu per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp 14.400 kilogram untuk dijual ke pengecer," jelasnya.

Ia berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih saat menjelang lebaran.

Selain itu dia berharap, distributor dan pengecer tidak menjual migor diatas HET.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah Naik, Pemkot Medan Akan Panggil Distributor

"Masyarakat bisa mengadukan ke siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/ . Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET," tuturnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pihaknya terus mengawal program pemerintah terkait ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran.

Terkait temuan polisi tentang penjualan minyak yang dikemas premium tanpa izin di Banjarnegara, Kombes Iqbal menuturkan pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum menindak pelaku.

Tim satgas pangan jajaran Polda Jateng, ungkapnya, telah memantau bahwa stok minyak goreng curah di Banjanegara terjadi kekosongan di level pedagang selama dua minggu.

"Begitu didapati aparat setempat, faktanya ditemukan bahwa yang menyalurkan ke pelaku dari jalur distribusi artinya agen resmi yang ditunjuk menyalurkan ke masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Suami di Penjara, Istri Putra Siregar Lanjutkan Misi Berbagi: Kita Mau Bagi Minyak Goreng

Iqbal menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas dan akan dikembangkan.

Load More