Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengunjungi Balkondes PGN Karangrejo, Magelang Jawa Tengah pada Kamis (21/04/2022). [dok]
“Desa Energi Karangrejo juga sudah tersertifikasi yang membuktikan bahwa layanan homestay ini dapat diandalkan,” kata Haryo.
Balkondes PGN Karangrejo memiliki layanan homestay yang terdiri atas 4 (empat) homestay family, 2 (dua) homestay couple, dan 4 (empat) room single.
Menempati tanah seluas 3 hektare, Balkondes Karangrejo menyediakan fasilitas penginapan, pertemuan, serta rumah makan. Selain itu, Truntum Gasblock juga menyediakan menu Indonesia dan western.
“Tujuan dibangunnya Balkondes PGN Karangrejo adalah sebagai wadah perusahaan dan masyarakat dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, serta memperkenalkan Desa Karangrejo sebagai desa energi,” pungkas Haryo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka