SuaraJawaTengah.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden dikutip dari ANTARA pada Jumat (22/4/2022).
Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Kepala Negara.
Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Demi Konten Berujung Maut: Selfie di Rel Jembatan Sakalibel, Remaja Brebes Tewas Disambar Kereta
-
Tragedi Maut, Ini Identitas 4 Pengantar Jemaah Calon Haji Tewas Disambar Kereta di Grobogan
-
Siap-siap Macet Parah di Semarang Sabtu Ini, Simpang Lima dan Pemuda Ditutup untuk SNC 2026
-
Cuaca Semarang Sabtu Ini: Siapkan Payung, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Kota Atlas
-
Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi