Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 09 Mei 2022 | 19:23 WIB
Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra (pakai topi) saat diperiksa di Mapolresta Padang. [Suara.com/Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Manajemen PSIS Semarang merespons kasus yang tengah menimpa penjaga gawang, Jandia Eka Putra di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Korban bernama Briptu Fauzi mengalami luka goresan dan memar di pipi.

Penjaga gawang berusia 34 tahun itu akhirnya diciduk polisi dan diperiksa Satreskrim Polresta Padang.

Menurut Chief Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi, pihak PSIS saat ini juga baru mendengar dan akan menghormati proses hukum yang ada.

Baca Juga: Bagus Kahfi Resmi Tinggalkan FC Utrecht, Warganet Ramai-ramai Colek Bos PSIS Semarang

“Kami baru baca di media siang ini. Pertama, kami hormati kasus hukum yang ada, kemudian kami juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap kiper kami, Jandia Eka Putra,” ujar Yoyok Sukawi.

“Kalau diperlukan, kami juga akan dampingi Jandia secara hukum dalam kasus tersebut,”paparnya.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Ardiansyah Putra membenarkan kejadian tersebut.

"Statusnya masih terperiksa," ungkap Dedi, Senin (9/5/2022).

Dedi memaparkan, ada sekitar 10 orang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan pantai di Kota Padang itu.

Baca Juga: Perkuat Lini Tengah, PSIS Semarang Datangkan Guntur Triaji

Dua di antaranya telah mengaku melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Load More