SuaraJawaTengah.id - Penjaga gawang PSIS Semarang Jandia Eka Putra dikabarkan diperiksa oleh polisi saat berada di kampung halamannya yaitu di Padang Sumatera Barat. Ia diperiksa sebagai saksi atas insiden pengeroyokan.
Kiper andalan PSIS Semarang itu menyebut tidak melakukan pemukulan secara langsung. Namun ia hanya memisahkan keluarga yang berseteru dengan korban pemukulan.
"Saya sekarang itu statusnya sebagai saksi," kata Jandia dikutip dari rekaman suara pada Selasa (10/5/2022).
Jandia menyebut statusnya saat ini hanya sebagai saksi. Ia juga mengaku tidak ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
"Karena saya memisakan agar tidak terjadi hal-hal pengeroyokan tersebut, tapi disatu sisi ada pihak yang bilang saya memukul, tapi kalau dari saya sendiri, itu tidak pernah terjadi, tidak melakukan pemukulan korban. tapi korban yang bicara ikut melaporkan saya, posisi dengan korban sangat jauh," ujarnya.
Sementara itu, manajemen PSIS Semarang merespons kasus yang tengah menimpa penjaga gawang, Jandia Eka Putra di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Menurut Chief Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi, pihak PSIS saat ini juga baru mendengar dan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami hormati kasus hukum yang ada, kemudian kami juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap kiper kami, Jandia Eka Putra,” ujar Yoyok Sukawi.
“Kalau diperlukan, kami juga akan dampingi Jandia secara hukum dalam kasus tersebut,” pungkas Yoyok Sukawi.
Baca Juga: Diduga Pukuli Aparat Brimob, Kiper PSIS Jandia Eka Putra Diperiksa Polisi
Pelaku Ditahan
Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan anggota Brimob Polda Sumbar.
Dua tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka ditangkap pada Senin 9 Mei 2022.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana di depan umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, melansir Suarasumbar.id, Selasa (10/5/2022).
Ia mengatakan, kelima tersangka berinisial SR (48) DW (32), DWP (27) ME (17) dan FK (13).
"Tiga tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 7 tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang