Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 10 Mei 2022 | 13:10 WIB
Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra saat diperiksa polisi di Padang, Sumatera Barat. [Istimewa]

Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan anggota Brimob Polda Sumbar.

Dua tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka ditangkap pada Senin 9 Mei 2022.

 "Mereka diduga melakukan tindak pidana di depan umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, melansir Suarasumbar.id, Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, kelima tersangka berinisial SR (48) DW (32), DWP (27) ME (17) dan FK (13).

Baca Juga: Diduga Pukuli Aparat Brimob, Kiper PSIS Jandia Eka Putra Diperiksa Polisi

"Tiga tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 7 tahun," katanya.

Peristiwa berawal saat korban bernama Fauzi Rizki sedang berlibur bersama keluarganya di Pantai Pasir Jambak, Padang, Minggu (8/5/2022).

"Ada warga sedang bermain bola di pinggir pantai. Saat pelapor (korban) sedang duduk di pinggir pantai bola mengenai istri pelapor," katanya.

Secara spontan korban menegur salah seorang pemain bola tersebut namun tidak dihiraukan.

"Tidak lama bola kembali mengenai istri pelapor, dan pelapor berdiri dan memberi peringatan kepada pemain bola tersebut, namun para pemain bola sekitar 10 orang tidak terima atas peringatan itu," katanya.

Baca Juga: Kronologi Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra Diduga Pukul Anggota Brimob, Hingga Diperiksa Polisi

Korban kemudian dikeroyok. Akibatnya korban mengalami sakit di mata sebelah kiri, luka lebam di pipi sebelah kiri, lutut kanan bengkak, gigi depan patah, kepala bengkak, dan badan sakit-sakit.

Load More