SuaraJawaTengah.id - Nasib apes dialami dua pencuri yang hendak melancarkan aksinya di Warung Sate Sapi Resapi, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, 8 Mei silam.
Bukannya berhasil, aksi dua pelaku yakni S alias B (64) asal Desa Pesu Kecamatan Wedi dan E (30) warga Desa Tlingsing Kecamatan Cawas, justru gagal total.
Bahkan, pelaku kabur dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian karena terlanjur dipergoki warga.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022), Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, kedua pelaku saat itu berboncengan motor AD 4580 ACC serta melintas di ruas jalan Wedi-Srowot Kecamatan Jogonalan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya menghentikan sepeda motor didekat warung sate sapi Resapi di Somoitan Desa Ngering Kecamatan Jogonalan. Selanjutnya E memasuki warung, sedangkan B menunggu sepeda motor.
"Pelaku E berhasil memasuki sasaran melalui jendela di bagian belakang warung. Dia juga berhasil membuka gembok pintu penghubung dapur dan ruang depan warung. Namun langsung kabur meninggalkan lokasi begitu memasuki ruang depan warung," kata Kompol Sumiarta.
Sial rupanya, E yang sudah masuk warung dipergoki Joko Harvianto (36), pemilik warung yang terjaga dari tidur karena mendengar seseorang memasuki tempat tinggalnya.
Pemilik warung yang terbangun langsung mengejar tamu tak diundang sekaligus tidak dikenal yang memasuki tempat usahanya.
Kendati upayanya tak membuahkan hasil, pemilik warung justru memergoki orang tak dikenal menunggu di atas sepeda motor dan hendak melarikan diri.
Korban secepatnya mengambil paksa kunci kontak sepeda motor. Tindakan itu, menjadikan S penunggu motor kabur dari lokasi. Sebelumnya korban sempat menanyakan kehadiran S di lokasi. Diperoleh jawaban yang bersangkutan sedang mengejar pelaku pencurian.
“Kaburnya dua tersangka pencuri yang mencoba menggerayangi warung sate segera diwartakan kepada warga setempat. Penduduk berinisiatif melaporkan kasusnya ke Polsek Jogonalan sembari menyerahkan sepeda motor yang ditinggalkan pencuri,” kata Kompol Sumiarta.
Kedua tersangka dituduh melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur pasal 363 ayat 3 e dan 4e serta 5e Jo pasal 56 ayat 1e dan e KUHP dan diancam pidana penjara setidaknya empat tahun tujuh bulan penjara.
Selain S dan E, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepedamotor AD 4580 ACC dan sebuah linggis sepanjang 35 CM serta satu kunci gembok dalam keadaan rusak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api