SuaraJawaTengah.id - Nasib apes dialami dua pencuri yang hendak melancarkan aksinya di Warung Sate Sapi Resapi, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, 8 Mei silam.
Bukannya berhasil, aksi dua pelaku yakni S alias B (64) asal Desa Pesu Kecamatan Wedi dan E (30) warga Desa Tlingsing Kecamatan Cawas, justru gagal total.
Bahkan, pelaku kabur dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian karena terlanjur dipergoki warga.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022), Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, kedua pelaku saat itu berboncengan motor AD 4580 ACC serta melintas di ruas jalan Wedi-Srowot Kecamatan Jogonalan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya menghentikan sepeda motor didekat warung sate sapi Resapi di Somoitan Desa Ngering Kecamatan Jogonalan. Selanjutnya E memasuki warung, sedangkan B menunggu sepeda motor.
"Pelaku E berhasil memasuki sasaran melalui jendela di bagian belakang warung. Dia juga berhasil membuka gembok pintu penghubung dapur dan ruang depan warung. Namun langsung kabur meninggalkan lokasi begitu memasuki ruang depan warung," kata Kompol Sumiarta.
Sial rupanya, E yang sudah masuk warung dipergoki Joko Harvianto (36), pemilik warung yang terjaga dari tidur karena mendengar seseorang memasuki tempat tinggalnya.
Pemilik warung yang terbangun langsung mengejar tamu tak diundang sekaligus tidak dikenal yang memasuki tempat usahanya.
Kendati upayanya tak membuahkan hasil, pemilik warung justru memergoki orang tak dikenal menunggu di atas sepeda motor dan hendak melarikan diri.
Korban secepatnya mengambil paksa kunci kontak sepeda motor. Tindakan itu, menjadikan S penunggu motor kabur dari lokasi. Sebelumnya korban sempat menanyakan kehadiran S di lokasi. Diperoleh jawaban yang bersangkutan sedang mengejar pelaku pencurian.
“Kaburnya dua tersangka pencuri yang mencoba menggerayangi warung sate segera diwartakan kepada warga setempat. Penduduk berinisiatif melaporkan kasusnya ke Polsek Jogonalan sembari menyerahkan sepeda motor yang ditinggalkan pencuri,” kata Kompol Sumiarta.
Kedua tersangka dituduh melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur pasal 363 ayat 3 e dan 4e serta 5e Jo pasal 56 ayat 1e dan e KUHP dan diancam pidana penjara setidaknya empat tahun tujuh bulan penjara.
Selain S dan E, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepedamotor AD 4580 ACC dan sebuah linggis sepanjang 35 CM serta satu kunci gembok dalam keadaan rusak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kemelut PDAM Semarang, Eks Direksi Serang Balik Wali Kota ke Meja Hijau
-
Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang
-
Peringatan Dini BMKG: Semarang Waspada Hujan Petir Hari Ini, Jateng Siaga Dampak Hujan Lebat
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou