SuaraJawaTengah.id - Nasib apes dialami dua pencuri yang hendak melancarkan aksinya di Warung Sate Sapi Resapi, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, 8 Mei silam.
Bukannya berhasil, aksi dua pelaku yakni S alias B (64) asal Desa Pesu Kecamatan Wedi dan E (30) warga Desa Tlingsing Kecamatan Cawas, justru gagal total.
Bahkan, pelaku kabur dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian karena terlanjur dipergoki warga.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022), Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, kedua pelaku saat itu berboncengan motor AD 4580 ACC serta melintas di ruas jalan Wedi-Srowot Kecamatan Jogonalan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya menghentikan sepeda motor didekat warung sate sapi Resapi di Somoitan Desa Ngering Kecamatan Jogonalan. Selanjutnya E memasuki warung, sedangkan B menunggu sepeda motor.
"Pelaku E berhasil memasuki sasaran melalui jendela di bagian belakang warung. Dia juga berhasil membuka gembok pintu penghubung dapur dan ruang depan warung. Namun langsung kabur meninggalkan lokasi begitu memasuki ruang depan warung," kata Kompol Sumiarta.
Sial rupanya, E yang sudah masuk warung dipergoki Joko Harvianto (36), pemilik warung yang terjaga dari tidur karena mendengar seseorang memasuki tempat tinggalnya.
Pemilik warung yang terbangun langsung mengejar tamu tak diundang sekaligus tidak dikenal yang memasuki tempat usahanya.
Kendati upayanya tak membuahkan hasil, pemilik warung justru memergoki orang tak dikenal menunggu di atas sepeda motor dan hendak melarikan diri.
Korban secepatnya mengambil paksa kunci kontak sepeda motor. Tindakan itu, menjadikan S penunggu motor kabur dari lokasi. Sebelumnya korban sempat menanyakan kehadiran S di lokasi. Diperoleh jawaban yang bersangkutan sedang mengejar pelaku pencurian.
“Kaburnya dua tersangka pencuri yang mencoba menggerayangi warung sate segera diwartakan kepada warga setempat. Penduduk berinisiatif melaporkan kasusnya ke Polsek Jogonalan sembari menyerahkan sepeda motor yang ditinggalkan pencuri,” kata Kompol Sumiarta.
Kedua tersangka dituduh melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur pasal 363 ayat 3 e dan 4e serta 5e Jo pasal 56 ayat 1e dan e KUHP dan diancam pidana penjara setidaknya empat tahun tujuh bulan penjara.
Selain S dan E, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepedamotor AD 4580 ACC dan sebuah linggis sepanjang 35 CM serta satu kunci gembok dalam keadaan rusak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
HMI Jateng-DIY Geruduk BI: Sentralisasi Cekik Daerah, Rakyat Dipaksa Hidup dari Pinjol!
-
Densus 88 Ungkap Game Online Jadi Jalur Baru Perekrutan Radikalisme di Jateng
-
Ahmad Luthfi Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Jadi Basis Pembangunan Jateng
-
Ke Bandara Ahmad Yani Semarang Lebih Tenang dengan Grab Advance Booking
-
Beli Mobil Listrik di Jateng Masih Bebas Pajak, Pemprov Kejar Mobilitas Ramah Lingkungan