SuaraJawaTengah.id - Nasib apes dialami dua pencuri yang hendak melancarkan aksinya di Warung Sate Sapi Resapi, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, 8 Mei silam.
Bukannya berhasil, aksi dua pelaku yakni S alias B (64) asal Desa Pesu Kecamatan Wedi dan E (30) warga Desa Tlingsing Kecamatan Cawas, justru gagal total.
Bahkan, pelaku kabur dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian karena terlanjur dipergoki warga.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022), Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, kedua pelaku saat itu berboncengan motor AD 4580 ACC serta melintas di ruas jalan Wedi-Srowot Kecamatan Jogonalan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya menghentikan sepeda motor didekat warung sate sapi Resapi di Somoitan Desa Ngering Kecamatan Jogonalan. Selanjutnya E memasuki warung, sedangkan B menunggu sepeda motor.
"Pelaku E berhasil memasuki sasaran melalui jendela di bagian belakang warung. Dia juga berhasil membuka gembok pintu penghubung dapur dan ruang depan warung. Namun langsung kabur meninggalkan lokasi begitu memasuki ruang depan warung," kata Kompol Sumiarta.
Sial rupanya, E yang sudah masuk warung dipergoki Joko Harvianto (36), pemilik warung yang terjaga dari tidur karena mendengar seseorang memasuki tempat tinggalnya.
Pemilik warung yang terbangun langsung mengejar tamu tak diundang sekaligus tidak dikenal yang memasuki tempat usahanya.
Kendati upayanya tak membuahkan hasil, pemilik warung justru memergoki orang tak dikenal menunggu di atas sepeda motor dan hendak melarikan diri.
Korban secepatnya mengambil paksa kunci kontak sepeda motor. Tindakan itu, menjadikan S penunggu motor kabur dari lokasi. Sebelumnya korban sempat menanyakan kehadiran S di lokasi. Diperoleh jawaban yang bersangkutan sedang mengejar pelaku pencurian.
“Kaburnya dua tersangka pencuri yang mencoba menggerayangi warung sate segera diwartakan kepada warga setempat. Penduduk berinisiatif melaporkan kasusnya ke Polsek Jogonalan sembari menyerahkan sepeda motor yang ditinggalkan pencuri,” kata Kompol Sumiarta.
Kedua tersangka dituduh melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur pasal 363 ayat 3 e dan 4e serta 5e Jo pasal 56 ayat 1e dan e KUHP dan diancam pidana penjara setidaknya empat tahun tujuh bulan penjara.
Selain S dan E, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepedamotor AD 4580 ACC dan sebuah linggis sepanjang 35 CM serta satu kunci gembok dalam keadaan rusak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK: Harta Kekayaan Rp12 Miliar Jadi Sorotan
-
Detik-detik Penampakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Usai OTT KPK, Sekda Bungkam
-
Mari Dapatkan Solusi Kredit Mobil dan EV Modern dari BRI KKB Melalui BRImo
-
Maknai Ramadan 1447 H, Semen Gresik Perkokoh Soliditas Karyawan Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Energi Tahun Kuda Api Dorong Transformasi Finansial