SuaraJawaTengah.id - Hal menjijikan ditemukan ketika Satpol PP Banjarnegara menggerebek sebuah rumah produksi miras jenis tuak di Kelurahan Argasoka, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pasalnya, dalam miras jenis tuak tersebut didapati bangkai hewan seperti cicak dan kalajengking saat petugas menyita miras tersebut.
Tak hanya itu, rumah produksi tuak ini juga sangat jorok. Sejumlah gentong dan jeriken berjejer dalam rumah yang tidak terawat dan kotor.
Berkedok rumah kosong, minuman haram hasil fermentasi air nira dan rendaman kayu laru ini diperkirakan sudah satu tahun produksi.
Baca Juga: Polres Bima Sita 936 Moke, Kapolres : Kita Simpan Untuk Dimusnahkan
Tak banyak yang menyangka, jika rumah kosong dan berada jauh dari pemukiman ini ternyata memproduksi minuman yang membahayakan.
Berdasarkan informasi, rumah tersebut dikontrak oleh inisial T sejak setahun lalu. Sementara saat penggerebekan, petugas mendapati inisial I yang hendak mengirim tuak.
"Ini tadi si I mau mengirim tuak, tapi yang menyewa rumah itu beda orang, inisialnya T. Nanti keduanya akan kami proses hukum," kata Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo usai penggerebekan, Kamis (19/5/2022).
Dari rumah produksi tersebut, petugas Satpol PP bersama TNI/Polri menyita barang bukti tuak sebanyak 465 liter. Tuak tersebut disimpan di dalam sembilan tong dan beberapa jeriken.
"Ada 465 liter tuak yang kami amankan. Barang bukti lain gentong, jeriken, dan kayu laru," terangnya.
Baca Juga: Sekumpulan Wanita Berhijab Pesta Miras dan Nikmati Musik DJ, Warganet Gregetan: Rasa Malunya Ga Ada
Selanjutnya, pihaknya juga mengambil sampel tuak untuk diperiksa ke laboratorium untuk mengetahui kadar alkohol. Selain itu, kepada pria berinisial I dan T akan dimintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya.
"Tuak ini diuji dulu kadar alkoholnya, karena Perda Banjarnegara tidak menoleransi minuman beralkohol," tegasnya.
Penyidikan Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi mengatakan, pelaku I adalah warga Parakancanggah dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Sebelumnya si I ini pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
11 Orang Tewas dalam 24 Jam Setelah Minum Alkohol Oplosan di Istanbul
-
Bangkai Hewan Termasuk Najis dalam Islam? Ini Penjelasannya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025