SuaraJawaTengah.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono hukuman penjara 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022)
Jaksa menyatakan, Budhi terbukti melakukan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa 1 Budhi Sarwono dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar jaksa KPK Mayer F Simanjuntak dalam amar tuntutannya, Jumat (20/5/22/2022).
Jaksa juga menuntut terdakwa II, Kedy Afandi dijatuhi pidana 11 tahun penjara. Orang kepercayaan Budhi itu juga diminta membayar denda 700 juta rupiah.
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa II selama 11 tahun pidana penjara dan denda 700 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta Budhi Sarwono untuk membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa 1 Budhi Sarwono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26,028 miliar selambat lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak bisa mengganti maka harta benda disita. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 5 tahun," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wali Kota Palembang Ahmad Najib Divonis 4 Tahun
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Budhi Sarwono, Luhut Sagala menganggap dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti, termasuk pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu.
"Kami menganggap dakwaan 12i dan 12B itu tidak terbukti. Jangankan bicara tuntutannya, pasal yang digunakan saja tidak pas tidak tepat. Lengkapnya, tunggu saja nanti di pembelaan," Imbuh Luhut.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
BRI Perkuat Bekal Kewirausahaan PMI Taiwan, Siapkan Langkah Membangun Usaha di Tanah Air
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah