SuaraJawaTengah.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono hukuman penjara 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022)
Jaksa menyatakan, Budhi terbukti melakukan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa 1 Budhi Sarwono dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar jaksa KPK Mayer F Simanjuntak dalam amar tuntutannya, Jumat (20/5/22/2022).
Jaksa juga menuntut terdakwa II, Kedy Afandi dijatuhi pidana 11 tahun penjara. Orang kepercayaan Budhi itu juga diminta membayar denda 700 juta rupiah.
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa II selama 11 tahun pidana penjara dan denda 700 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta Budhi Sarwono untuk membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa 1 Budhi Sarwono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26,028 miliar selambat lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak bisa mengganti maka harta benda disita. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 5 tahun," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wali Kota Palembang Ahmad Najib Divonis 4 Tahun
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Budhi Sarwono, Luhut Sagala menganggap dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti, termasuk pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu.
"Kami menganggap dakwaan 12i dan 12B itu tidak terbukti. Jangankan bicara tuntutannya, pasal yang digunakan saja tidak pas tidak tepat. Lengkapnya, tunggu saja nanti di pembelaan," Imbuh Luhut.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan