SuaraJawaTengah.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono hukuman penjara 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022)
Jaksa menyatakan, Budhi terbukti melakukan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa 1 Budhi Sarwono dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar jaksa KPK Mayer F Simanjuntak dalam amar tuntutannya, Jumat (20/5/22/2022).
Jaksa juga menuntut terdakwa II, Kedy Afandi dijatuhi pidana 11 tahun penjara. Orang kepercayaan Budhi itu juga diminta membayar denda 700 juta rupiah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wali Kota Palembang Ahmad Najib Divonis 4 Tahun
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa II selama 11 tahun pidana penjara dan denda 700 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta Budhi Sarwono untuk membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa 1 Budhi Sarwono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26,028 miliar selambat lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak bisa mengganti maka harta benda disita. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 5 tahun," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Budhi Sarwono, Luhut Sagala menganggap dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti, termasuk pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu.
"Kami menganggap dakwaan 12i dan 12B itu tidak terbukti. Jangankan bicara tuntutannya, pasal yang digunakan saja tidak pas tidak tepat. Lengkapnya, tunggu saja nanti di pembelaan," Imbuh Luhut.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
-
Sebelum Terpilih Jadi Ketua Kagama, Basuki Hadimuljono dan Budi Karya Sumadi Bersaing Ketat
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Beda Gaji Basuki Hadimuljono saat Jadi Menteri PUPR Vs Kepala Otorita IKN, Bak Bumi Langit
-
Raih Hadiah Jutaan Rupiah, Yuk Ikutan Kompetisi Video Pendek Hari Jalan 2024
-
Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Misteri Tewasnya Siswa SMK di Semarang: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Fakta!
-
Hasil Sementara Pilkada Kendal: Tika-Benny Unggul Signifikan, Ajak Rival Bersatu
-
UMKM Singorojo Bergeliat! Telkomsel Perluas Jaringan Internet di Daerah Terpencil
-
Nusakambangan Tambah Tamu: 6 Napi Teroris Dipindah ke Supermax Security
-
Pengamat: Peran Jokowi dan Prabowo Kunci Kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah