SuaraJawaTengah.id - Warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Bening Septaria (28), tertipu investasi bodong berkedok perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan oleh rekannya sendiri dengan kerugian mencapai Rp 180 juta.
Kasus tersebut awal mula terjadi pada Bulan Februari 2020 lalu.
Usai mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Purbalingga langsung memburu tersangka dan berhasil mengamankan STM (25), warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov, pelaku membujuk korban agar mau menginvestasikan uangnya dengan perjanjian bagi hasil sebesar 35 persen.
"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," katanya kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Peristiwa penipuan tersebut terjadi sejak Februari 2020 dimana korban melakukan transfer sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil. Nominalnya mulai dari Rp. 100 juta, kemudian Rp 50 juta, Rp 20 juta dan terakhir Rp 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp 180 juta.
"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," jelasnya.
Dari laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali tidak dihadiri tersangka. Sehingga kemudian dilakukan upaya pencarian keberadaan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya," terangnya.
Baca Juga: Indonesia dan Swiss Tandatangani P4M, WNI Makin Terjamin Investasi di Eropa
Barang bukti kasus ini diantaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka, print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS Cowork Semarang dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.
"Uang hasil penipuan yang dilakukan, menurut tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan penipuan untuk mendapat uang. Sedangkan usaha yang disampaikan terkait sekolah penerbangan ternyata tidak ada. Untuk meyakinkan korban, ia mengambil foto dan dokumentasi dari internet dalam kelengkapan proposalnya.
"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur