SuaraJawaTengah.id - Warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Bening Septaria (28), tertipu investasi bodong berkedok perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan oleh rekannya sendiri dengan kerugian mencapai Rp 180 juta.
Kasus tersebut awal mula terjadi pada Bulan Februari 2020 lalu.
Usai mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Purbalingga langsung memburu tersangka dan berhasil mengamankan STM (25), warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov, pelaku membujuk korban agar mau menginvestasikan uangnya dengan perjanjian bagi hasil sebesar 35 persen.
Baca Juga: Indonesia dan Swiss Tandatangani P4M, WNI Makin Terjamin Investasi di Eropa
"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," katanya kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Peristiwa penipuan tersebut terjadi sejak Februari 2020 dimana korban melakukan transfer sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil. Nominalnya mulai dari Rp. 100 juta, kemudian Rp 50 juta, Rp 20 juta dan terakhir Rp 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp 180 juta.
"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," jelasnya.
Dari laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali tidak dihadiri tersangka. Sehingga kemudian dilakukan upaya pencarian keberadaan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya," terangnya.
Baca Juga: Proses Makin Mudah, Generasi Z Diminta Bijak Berinvestasi
Barang bukti kasus ini diantaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka, print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS Cowork Semarang dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.
"Uang hasil penipuan yang dilakukan, menurut tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan penipuan untuk mendapat uang. Sedangkan usaha yang disampaikan terkait sekolah penerbangan ternyata tidak ada. Untuk meyakinkan korban, ia mengambil foto dan dokumentasi dari internet dalam kelengkapan proposalnya.
"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Apple Berencana Tambah Investasi Rp 1,5 Triliun demi Jualan iPhone 16 di Indonesia
-
Bentuk Danantara Masih Belum Jelas, Tapi Mau Caplok BUMN
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Reksa Dana Unggulan BRI-MI Bagi Dividen Bulanan, Tertarik?
-
Menkomdigi Ungkap Perempuan Adalah Korban Penipuan dan Pornografi Terbanyak di Medsos
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Pilwalkot Semarang 2024: Mungkinkah Tanpa Money Politics?
-
Hujan Ringan Diprakirakan Guyur Semarang, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Fitnah Pilkada Jateng, 4 Akun Medsos Dilaporkan Tim Luthfi-Yasin!
-
Dari Ragu Hingga Optimis, Hendi Ungkap Peran Penting KNPI di Pilgub Jateng
-
Gayeng Lur! Duet Sahli Himawan, Happy Asmara dan Shepin Misa Goyang FisipFest UNDIP Music Festival 2024