Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Mei 2022 | 20:57 WIB
Polres Banjarnegara berhasil mengamankan RS (56) pelaku aksi pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Punggelan selama 7 tahun, aksi bejat ini dilakukan sejak korban berusia 10 tahun. [Dok Humas Polres Banjarnegara]

Akibat perbuatannya, tersangka RS diancam dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlundungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More