Satreskrim Polres Demak menangkap pelaku pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. [dok Humas Polres Demak]
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Kalikangkung Merayap! Puncak Arus Balik Masih Terjadi, 3.800 Mobil per Jam Banjiri Tol ke Jakarta
-
Soal WFH ASN, Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapannya
-
Resmi! Korlantas Hentikan One Way di KM 414 Kalikangkung hingga KM 263 Tol Pejagan
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?