Ronald Seger Prabowo
Senin, 05 Oktober 2026 | 17:03 WIB
Petugas Polres Pekalongan memverikan surat bukti tilang pada pelaku aksi balap liar di Pekalongan, velym lama ini. (ANTARA/HO-Humas Polres Pekalongan Kota)
Baca 10 detik
  • Polres Pekalongan Kota mengamankan 45 sepeda motor berknalpot brong saat penertiban balap liar di Exit Tol Setono, Senin (5/10/2026).
  • Penindakan tegas namun humanis tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan lalu lintas.
  • Petugas memberikan sanksi tilang serta teguran kepada para pelanggar untuk mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban umum.

SuaraJawaTengah.id - Polres Pekalongan Kota mengamankan 45 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dalam penertiban aktivitas balap liar di kawasan pintu keluar Tol Setono, Kota Pekalongan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di kawasan tersebut.

“Pada kegiatan patroli bersama Pasukan Siaga Bhayangkara, kami mengamankan 45 kendaraan yang diketahui menggunakan knalpot brong, tidak memenuhi kelengkapan keselamatan berkendara, maupun melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya,” kata Andi di Batang, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, informasi mengenai balap liar tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan patroli dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor di sepanjang jalur keluar Tol Setono yang dinilai berpotensi digunakan sebagai lokasi balap liar.

“Kami menindaklanjuti adanya informasi terkait balap liar di jalur Exit Tol Setono. Dengan kekuatan gabungan, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap sepeda motor berknalpot brong yang menjadi prioritas karena digunakan untuk balap liar,” ujarnya.

Andi mengatakan aktivitas balap liar berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat yang melintas.

Terlebih, kawasan tersebut merupakan jalur yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehingga membutuhkan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

“Apalagi kawasan tersebut merupakan jalur yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas dan membutuhkan kondisi lalu lintas yang aman serta tertib,” katanya.

Dalam penindakan tersebut, personel diarahkan untuk bertindak tegas namun tetap humanis dengan mempertimbangkan situasi di lapangan. Tindakan yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga: Tangani Persoalan Balap Liar, Ini yang bakal Dilakukan Dishub dan Polrestabes Semarang

Sebagian pengendara dikenai tilang, sementara pengendara lainnya diberikan teguran atau tindakan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andi menegaskan Polres Pekalongan Kota akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ya, kami akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

[ANTARA]

Load More