Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Mei 2022 | 17:39 WIB
Seorang tahanan Polres Tegal Kota Tegal saat menjalani proses ijab kabul di kompleks Mapolres setempat, Senin (30/5/2022). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Seorang warga asal Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Irfan Fazila, harus menjalani ijab kabul di Markas Polres (Mapolres) Tegal Kota, Senin (30/5/2022). Pasalnya, pria 25 tahun itu ditangkap polisi sehari jelang hari pernikahannya.

Prosesi ijab kabul tersebut berlangsung di Masji‎d Al Amin, kompleks Mapolres Tegal Kota. Memakai kemeja warna putih, celana bahan hitam, dan peci hitam, Irfan dengan lancar mengucapkan kalimat ijab kabul di hadapan penghulu.

Usai melewati prosesi sakral itu, Irfan tak hanya ‎diliputi perasaan lega, tapi juga haru. Dia tak kuasa menahan air matanya keluar.

"Senang sekali acara bisa berjalan lancar. Terima kasih kepada bapak Kapolres AKBP Rahmad Hidayat yang sudah memberikan ijin dan kesempatan serta memfasilitasi kami. Sehingga pernikahan kami berlangsung dengan lancar," tuturnya.

Baca Juga: Bagaimana Bacaan Doa untuk Pernikahan Teman? Begini Bacaan Latin dan Artinya

Irfan menikahi DF (28), wanita pujaan hatinya dengan mas kawin‎ berupa cincin seberat empat gram‎. Pernikahan di kantor polisi itu digelar secara sederhana dan disaksikan sejumlah keluarga mempelai. 

Pengamanan juga dilakukan karena status pengantin pria adalah tahanan.‎ Sedangkan penghulu yang dihadirkan berasal dari KUA Tegal Barat.

‎Sang pengantin wanita yang mengenakan kebaya putih dan jilbab warna senada tampak tegar meskipun prosesi akad nikah harus digelar di kantor polisi. Warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal itu juga terlihat sabar saat menunggu mempelai pria yang masih berada di sel.

Sejoli tersebut semestinya menikah pada ‎pada 26 Mei 2022. Namun hari pernikahan harus diundur dan pada akhirnya digelar di kantor polisi karena mempelai pria ditangkap polisi sehari jelang pernikahan.

‎Dia ditangkap dan kemudian ditahan di Mapolres Tegal Kota karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol. Proses hukum kasus tersebut masih berjalan.

Baca Juga: Pertemuan Haru Wanita Ini dengan Mantan Mertua Saat Menantunya Kini Lahiran

Wakapolres Tegal Kota Kompol Zaenal Arifin mengatakan, digelarnya acara pernikahan tersebut sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak tahanan. Dia menyebut tahanan difasilitasi agar bisa melangsungkan pernikahan. 

"Kami berikan haknya untuk melangsungkan pernikahan dan kami fasilitasi sehingga prosesi pernikahan dapat berlangsung dengan aman dan lancar," ujarnya.

Zaenal berharap setelah nantinya proses hukum selesai, pengantin baru tersebut bisa menjalani rumah tangga dengan baik.

"Dengan prosesi pernikahan yang cukup berkesan ini semoga dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah dan langgeng sampai kakek nenek," kata dia.

Kontributor : F Firdaus

Load More