SuaraJawaTengah.id - Warga Jalan Klapalima, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Selasa (31/5/2022) digegerkan adanya penodongan terhadap kasir minimarket pada pukul 18.12 WIB.
Pelaku penodongan tersebut nyaris diamuk ratusan massa yang berkumpul usai diteriaki rampok oleh kasir.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, menjelaskan kronologi perampokan minimarket terjadi sekira pukul 18.06 WIB.
Pelaku diketahui berinisial C berumur 72 tahun warga Jalan Dayung, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.
"Pelaku ini menggunakan jaket dan topi masuk ke dalam alfamart dengan berpura pura mencari lem fox dan kemudian ikut mengantri di kasir," katanya berdasarkan keterangan saksi, Rabu (1/6/2022).
Pelaku sempat mengamati situasi sebelum melakukan penodongan. Ia beralasan mencari lem fox. Namun saat bertanya pada kasir, barang yang dicari tidak tersedia.
"Kemudian pelaku keluar alfamart untuk melihat situasi dan masuk kembali. Pelaku ini kembali bertanya lem apa yang tersedia. Setelah suasana dirasa aman pelaku mendekat ke kasir dan langsung mengambil pisau dari dalam jaketnya sambil mengucapkan 'serahkan semua uangnya'" terangnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mengambili uang yang ada dikasir dan dimasukkan kedalam jaket yang dikenakan sambil pergi meninggalkan lokasi.
"Kasir kemudian berteriak 'rampok rampok', dan warga sekitar mengejar pelaku yang selanjutnya berhasil ditangkap. Jumlah uang yang dibawa sebanyak Rp 1.185.000," jelasnya.
Baca Juga: Kakek-kakek Teriak Minta Tolong Saat Uangnya Dirampas 2 Orang Pria, Warganet Berdebat Karena Ini
Saat ini pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian dari Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk motif dibalik aksinya itu masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah pisau, uang tunai, jaket milik pelaku dan sebo/tutup kepala berwarna hitam," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Warga yang tinggal di kawasan Kelapa Lima, Bonbaru, Kabupaten Cilacap dihebohkan dengan kasus penodongan kasir minimarket, Selasa (31/6/2022).
Aksi penodongan itu viral di sejumlah media sosial (medsos). Lokasi kasus kriminal itu juga didatangi puluhan warga yang menunggu di luar.
Namun, sebagian warganet justru mendadak iba setelah mengetahui sosok terduga pelaku merupakan pria paruh baya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang