SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022.
"Dari 48 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,3 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Minggu (5/6/2022).
Ia mengungkapkan dari barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp6,07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,1 miliar.
Meskipun berulang kali melakukan penindakan, kata dia, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi. Salah satunya, kasus rokok ilegal terbaru yang berhasil diungkap di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada 31 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 36.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang dikemas menjadi lima koli paket kiriman.
Perkiraan nilai barang sebesar Rp41,04 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp27,5 juta.
Rokok merupakan barang dikenai cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli, katanya.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1 tahun-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan berdasarkan aturan yang berlaku, papar dia. (Antara)
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tiket Masuk ke Candi Borobudur Menjadi Rp 750 Ribu
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC