SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022.
"Dari 48 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,3 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Minggu (5/6/2022).
Ia mengungkapkan dari barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp6,07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,1 miliar.
Meskipun berulang kali melakukan penindakan, kata dia, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi. Salah satunya, kasus rokok ilegal terbaru yang berhasil diungkap di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada 31 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 36.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang dikemas menjadi lima koli paket kiriman.
Perkiraan nilai barang sebesar Rp41,04 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp27,5 juta.
Rokok merupakan barang dikenai cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli, katanya.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1 tahun-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan berdasarkan aturan yang berlaku, papar dia. (Antara)
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tiket Masuk ke Candi Borobudur Menjadi Rp 750 Ribu
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis